Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LENGKAP sudah jelaga pelanggaran etika terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Di hulu, putusan Mahkamah Konstitusi yang membukakan jalan bagi Gibran mencalonkan diri terbukti diwarnai pelanggaran etika berat. Pun demikian dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu.
Proses pencalonan Gibran memang di luar kebiasaan dan kewajaran. Dia bisa menjadi kontestan di pilpres lantaran sejumlah keistimewaan. Pertama, dia lolos dari syarat batas usia minimal yakni 40 tahun sesuai ketetapan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK yang mengubah norma dengan menambahkan frasa ‘atau berpengalaman menjadi kepala daerah’ menghamparkan karpet merah buatnya.
Fakta pun tak bisa dibantah bahwa putusan itu bau amis, bahkan busuk. Ketua MK saat itu yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat terkait peran sentralnya dalam putusan tersebut. Oleh Majelis Kehormatan MK, dia dipecat.
Di hulu kacau, di tingkat pelaksana begitu pula adanya. Kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ihwal pendaftaran Gibran selepas putusan MK. Hasyim ditimpa sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam komisioner KPU, yaitu Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, mendapat peringatan keras.
Mereka dinyatakan bersalah karena serta-merta mengubah peraturan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran tanpa berkonsultasi dengan DPR sebagaimana seharusnya. Dalih mereka bahwa DPR sedang reses terbantahkan sebab, di masa reses, rapat dengar pendapat tetap bisa dihelat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 254 ayat 4 dan 7 Peraturan DPR No 1/2020 tentang Tata Tertib.
Terang sudah, KPU menyelenggarakan pemilu dengan serampangan, asal-asalan, centang perenang. Gamblang nian, proses pendaftaran Gibran hingga akhirnya ditetapkan sebagai cawapres cacat etika. Putusan DKPP kian mempertegas betapa tapak kaki presiden itu menuju kontestasi pilpres sarat dengan pengingkaran terhadap etika. Putusan tersebut semakin mengonfirmasi betapa paripurnanya noda pencawapresan Gibran.
Kita tetap mengapresiasi putusan DKPP terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan, kendati harus kita katakan sanksi buat mereka semestinya lebih berat lagi. Menerima begitu saja pendaftaran anak presiden sebagai cawapres dengan mengabaikan regulasi adalah pelanggaran berat, superberat.
Apa pun itu, putusan DKPP kian menguatkan betapa buruknya, betapa brutalnya, pemilu kali ini. Tak salah, sangat benar, jika dunia kampus, masyarakat sipil, para aktivis, maupun orang-orang yang masih mengedepankan kewarasan, bersikap dan melawan.
Pencalonan kandidat pemimpin bangsa yang sarat dengan pelanggaran etika adalah racun mematikan bagi demokrasi. Ia pantang dibiarkan. Karena pencalonan Gibran tak bisa diubah, ini harus kita sikapi dengan lebih pintar lagi, lebih bijak lagi, dalam menentukan pilihan nanti.
Bagaimana kita bisa menggantungkan asa kepada pemimpin yang dalam proses menuju kursi kekuasaannya penuh dengan pelanggaran etika? Itulah pesan yang harus selalu diingat hingga di bilik suara.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved