Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GONJANG-GANJING tentang Presiden Joko Widodo menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye berbuntut panjang. Kritik hingga kecaman datang dari berbagai kalangan. Bahkan, salah satu organisasi masyarakat terbesar di Tanah Air, PP Muhammadiyah, sampai mengeluarkan pernyataan resmi meminta Presiden Jokowi mencabut pernyataan itu.
Pihak Istana hingga Presiden Jokowi sendiri berulang kali berupaya mengklarifikasi bahwa pernyataan itu hanya menjelaskan tentang adanya aturan yang melandasinya. Jokowi belum menyatakan hendak berkampanye.
Akan tetapi, publik sudah membacanya sebagai sikap Presiden Jokowi yang kini terang benderang memihak setelah beberapa lama terlihat kecenderungannya. Tentu, keberpihakan itu terarah pada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan Presiden Jokowi menimbulkan kekikukan dalam proses demokrasi dan bernegara. Aturan presiden boleh berkampanye seperti yang tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Pemilu untuk menghormati hak politik warga negara, termasuk kepala negara.
Ketika seorang presiden petahana maju kembali ke pilpres, ia berkepentingan untuk menyampaikan visi dan misi pemerintahan periode keduanya kepada khayalak pemilih. Itu masuk dalam ranah kampanye. Presiden petahana diperbolehkan mengambil haknya untuk berkampanye. Kondisi seperti ini sudah dijalani pula oleh Jokowi pada Pilpres 2019.
Namun, kini keadaannya berbeda. Disebut kikuk, Jokowi bukan petahana. Pun, Prabowo-Gibran bukanlah paslon yang diusung partai asal Jokowi. Sampai hari ini, Jokowi masih kader partai banteng moncong putih.
Alih-alih menjalankan hak politik, yang lebih menonjol dari keberpihakan Jokowi ialah nepotisme. Kita tahu nepotisme merupakan saudara kandung korupsi, kakak adik dengan kolusi. Tergolong nepotisme karena kelakuan Presiden Jokowi tampak jelas untuk kemenangan Gibran, sang putra sulung.
Pada masa kampanye, Jokowi semakin gencar melakukan kunjungan kerja dan turun tangan langsung membagikan bantuan-bantuan perlindungan sosial. Parahnya lagi, dengan menggunakan nama Jokowi, kebijakan bansos di beberapa daerah dijadikan bahan intimidasi. Bantuan untuk masyarakat miskin itu seakan-akan melekat pada Jokowi dan hanya akan berlanjut bila Prabowo-Gibran yang di-endorse Jokowi terpilih di pilpres.
Cawe-cawe Jokowi selaku presiden dalam pemilu menunjukkan perlunya norma yang lebih jelas yang mengatur kelakuan presiden. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, presiden memang sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan amanat konstitusi. Hanya, sifatnya belum spesifik tentang kelembagaan presiden.
Kiranya, norma yang bisa turut diatur dalam bentuk undang-undang lembaga kepresidenan tersebut menjadi pekerjaan berikutnya di legislasi. Kegaduhan tentang kelakuan kepala negara saat ini malah cukup memberi motivasi untuk menjadikan beleid itu sebagai prioritas.
Kita juga perlu menekankan, belum adanya norma yang jelas yang membatasi perilaku presiden, bukan berarti kepala negara bisa leluasa membengkok-bengkokkan dan menabrak aturan. Dalam hal keberpihakan dan hak berkampanye, Presiden Jokowi harus ingat hal itu sebetulnya sudah dibatasi rambu-rambu.
Pada akhirnya, kondisi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu membuat muskil seorang presiden berkampanye tanpa menggunakan fasilitas negara. Presiden juga tidak bisa berpihak tanpa melanggar rambu-rambu pada Pasal 282 UU Pemilu. Di situ pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Presiden Jokowi perlu menyadari pentingnya menunjukkan sikap kenegarawanan untuk menunaikan tanggung jawab membawa bangsa ini dewasa berpolitik dan bernegara. Masa depan demokrasi tidak boleh dirusak oleh pikiran sempit soal boleh atau tidak menurut aturan, melainkan juga pada pantas atau tidak menurut etika. Dewasalah, Pak Presiden.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved