Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GONJANG-GANJING tentang Presiden Joko Widodo menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye berbuntut panjang. Kritik hingga kecaman datang dari berbagai kalangan. Bahkan, salah satu organisasi masyarakat terbesar di Tanah Air, PP Muhammadiyah, sampai mengeluarkan pernyataan resmi meminta Presiden Jokowi mencabut pernyataan itu.
Pihak Istana hingga Presiden Jokowi sendiri berulang kali berupaya mengklarifikasi bahwa pernyataan itu hanya menjelaskan tentang adanya aturan yang melandasinya. Jokowi belum menyatakan hendak berkampanye.
Akan tetapi, publik sudah membacanya sebagai sikap Presiden Jokowi yang kini terang benderang memihak setelah beberapa lama terlihat kecenderungannya. Tentu, keberpihakan itu terarah pada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan Presiden Jokowi menimbulkan kekikukan dalam proses demokrasi dan bernegara. Aturan presiden boleh berkampanye seperti yang tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Pemilu untuk menghormati hak politik warga negara, termasuk kepala negara.
Ketika seorang presiden petahana maju kembali ke pilpres, ia berkepentingan untuk menyampaikan visi dan misi pemerintahan periode keduanya kepada khayalak pemilih. Itu masuk dalam ranah kampanye. Presiden petahana diperbolehkan mengambil haknya untuk berkampanye. Kondisi seperti ini sudah dijalani pula oleh Jokowi pada Pilpres 2019.
Namun, kini keadaannya berbeda. Disebut kikuk, Jokowi bukan petahana. Pun, Prabowo-Gibran bukanlah paslon yang diusung partai asal Jokowi. Sampai hari ini, Jokowi masih kader partai banteng moncong putih.
Alih-alih menjalankan hak politik, yang lebih menonjol dari keberpihakan Jokowi ialah nepotisme. Kita tahu nepotisme merupakan saudara kandung korupsi, kakak adik dengan kolusi. Tergolong nepotisme karena kelakuan Presiden Jokowi tampak jelas untuk kemenangan Gibran, sang putra sulung.
Pada masa kampanye, Jokowi semakin gencar melakukan kunjungan kerja dan turun tangan langsung membagikan bantuan-bantuan perlindungan sosial. Parahnya lagi, dengan menggunakan nama Jokowi, kebijakan bansos di beberapa daerah dijadikan bahan intimidasi. Bantuan untuk masyarakat miskin itu seakan-akan melekat pada Jokowi dan hanya akan berlanjut bila Prabowo-Gibran yang di-endorse Jokowi terpilih di pilpres.
Cawe-cawe Jokowi selaku presiden dalam pemilu menunjukkan perlunya norma yang lebih jelas yang mengatur kelakuan presiden. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, presiden memang sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan amanat konstitusi. Hanya, sifatnya belum spesifik tentang kelembagaan presiden.
Kiranya, norma yang bisa turut diatur dalam bentuk undang-undang lembaga kepresidenan tersebut menjadi pekerjaan berikutnya di legislasi. Kegaduhan tentang kelakuan kepala negara saat ini malah cukup memberi motivasi untuk menjadikan beleid itu sebagai prioritas.
Kita juga perlu menekankan, belum adanya norma yang jelas yang membatasi perilaku presiden, bukan berarti kepala negara bisa leluasa membengkok-bengkokkan dan menabrak aturan. Dalam hal keberpihakan dan hak berkampanye, Presiden Jokowi harus ingat hal itu sebetulnya sudah dibatasi rambu-rambu.
Pada akhirnya, kondisi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu membuat muskil seorang presiden berkampanye tanpa menggunakan fasilitas negara. Presiden juga tidak bisa berpihak tanpa melanggar rambu-rambu pada Pasal 282 UU Pemilu. Di situ pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Presiden Jokowi perlu menyadari pentingnya menunjukkan sikap kenegarawanan untuk menunaikan tanggung jawab membawa bangsa ini dewasa berpolitik dan bernegara. Masa depan demokrasi tidak boleh dirusak oleh pikiran sempit soal boleh atau tidak menurut aturan, melainkan juga pada pantas atau tidak menurut etika. Dewasalah, Pak Presiden.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved