Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAK cendawan di musim hujan. Dalam beberapa bulan terakhir ruang publik dipenuhi poster, spanduk, hingga baliho berukuran raksasa di musim kampanye pemilu ini. Semua alat peraga kampanye (APK) digunakan para calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) untuk memperkenalkan diri sekaligus minta dipilih oleh masyarakat di hari pencoblosan 14 Februari nanti.
Tak ada satu pun wajah caleg atau capres yang cemberut. Semuanya tersenyum hangat bersahaja di APK itu sekalipun ia mantan narapidana korupsi. Namun, jika spanduk atau poster itu dipasang serampangan oleh tim sukses mereka, sudah barang tentu calon pemilih mereka yang akan dibuat cemberut.
Pasalnya, tidak sedikit APK yang tidak sedap dipandang mata, misalnya karena dipasang bergerombol di satu titik tanpa tertata rapi. Bahkan, tidak sedikit APK yang membahayakan pengguna jalan karena dipasang seadanya sehingga tidak kuat berdiri saat ditiup angin.
Supaya kuat berdiri, tidak sedikit para tim sukses menggunakan pohon sebagai penyangganya. Tinggal dipaku, kelar urusan, poster bisa bertengger hingga berbulan-bulan.
Hal itu yang saat ini luput dari perhatian penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya malah saling lempar siapa yang bertanggung jawab untuk menertibkan APK di pohon itu. Keduanya baru sama-sama akur bahwa pemasangan APK di pohon melanggar Pasal 70 huruf (h) Peraturan KPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Secara keseluruhan, Pasal 70 Peraturan KPU melarang APK ditempel di tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan, baik di gedung atau halamannya. APK juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman, serta pepohonan.
Pertanyaannya, apakah para tim sukses caleg dan capres tidak tahu adanya aturan itu? Rasanya mustahil, karena mereka pasti orang berpendidikan dan berakal. Sederhananya, tidak mungkin caleg atau capres memilih orang tidak paham aturan sebagai anggota tim sukses mereka.
Kemungkinan yang ada ialah para tim sukses itu tidak mendapat instruksi untuk mengindahkan larangan itu. Atau bisa juga sudah ada instruksi, tetapi tim sukses di akar rumput yang bersikap bodo amat, yang penting poster sudah dipasang.
Para caleg dan capres bersama tim sukses mereka pastinya ialah orang-orang yang pernah makan bangku sekolahan. Mereka mestinya paham batang pohon akan menjadi rusak dan membusuk akibat dipaku. Dalam hitungan singkat, pohon yang dipaku akan keropos di bagian dalamnya, menjadi sarang semut, dan kemudian mati.
Jika satu pohon mati, hilang satu paru-paru dunia. Jika ada seribu pohon yang mati, seribu paru-paru yang akan hilang.
Gampang banget memang menghilangkan salah satu fungsi vital kehidupan dunia itu, tetapi tak segampang membuat paru-paru baru. Sebuah pohon baru bisa berdiri kukuh dan kuat dengan dedaunannya yang rindang membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Sejak bangku sekolah dasar kita semua sudah diajarkan, pohon dalam berfotosintesisnya akan menguntungkan kehidupan di sekelilingnya, termasuk manusia karena menyerap karbondiosida (CO2) dan kemudian mengubahnya menjadi oksigen murni. Setiap hari pohon berfotosintesis, setiap hari pula oksigen dipancarkan pohon ke udara.
Bisa dibayangkan bagaimana nasib kita jika di lingkungan kita tidak ada pohon karena banyak yang mati gara-gara poster wajah caleg dan capres itu. Sesak napas pastinya akan menjadi dampak jangka pendek akibat minimnya oksigen bersih di lingkungan kita. Jangka panjangnya, ya menjalani hidup dengan kondisi sakit-sakitan karena tiap hari mengirup udara yang berkualitas buruk.
Kita mesti mendorong penanggung jawab pemilu, termasuk pemerintah, untuk menghentikan aksi vandalisme itu. Tidak ada satu pun alasan untuk jadi pembenaran aksi merusak mereka.
Kepada masyarakat, utamanya pemilik hak suara, kini saatnya kita menghukum para caleg dan capres yang memasang poster di pohon itu supaya mereka jera. Caranya gampang, jangan pilih mereka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved