Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH lama dinilai tidak bernyali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mulai unjuk keberanian. Mereka memutuskan ada pelanggaran hukum dalam kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka. Ketegasan itu patut disambut positif tetapi belum cukup.
Keberanian Bawaslu Jakarta Pusat ditunjukkan pada Kamis (4/1) dengan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Gibran merupakan aktivitas politik dan bentuk pelanggaran. Mereka pun merekomendasikan temuan itu kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kelakuan Gibran disebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Karena pelanggaran putra Presiden Jokowi itu berada di level provinsi, penuntasannya pun di tangan Bawaslu dan Pemprov DKI. Kini, di tangan kedua institusi, pertaruhan bahwa negara memang tegas, berani, bernyali terhadap siapa pun, anak siapa saja, yang diduga melanggar bergantung.
Kepada Bawaslu Jakarta Pusat, kita mengapresiasi. Ketegasan seperti itulah yang semestinya diperlihatkan jauh-jauh hari. Keberanian seperti itu pula yang harus dipertontonkan untuk kasus-kasus pelanggaran pemilu lainnya. Pelanggaran yang belakangan kian terang-terangan, kecurangan yang dari hari ke hari justru makin telanjang.
Masih banyak dugaan pelanggaran pemilu yang menunggu jawaban. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kasus bagi-bagi uang oleh Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Penceramah nyentrik itu diduga melakukan politik uang untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran.
Gus Miftah boleh membantah. Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sah-sah saja menyangkal. Akan tetapi, kasus seperti ini pantang ditutup dengan bantahan dan sangkalan. Ia harus diselesaikan dengan upaya penindakan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Soal terbukti atau tidak adanya pelanggaran, itu urusan belakangan. Yang penting Bawaslu tegas, berani, bernyali, dan tentu saja meninggikan independensi. Dan, tanda-tanda ke arah keberanian itu juga mulai tampak ketika Bawaslu Pamekasan menyatakan bahwa aksi Gus Miftah itu diduga melanggar pidana pemilu.
Kasus pemberian dukungan oleh cawapres Gibran oleh belasan anggota Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, juga menunggu penyelesaian. Mereka memang sudah mendapatkan sanksi administrasi dan hukuman disiplin, tetapi masih jauh dari cukup.
Undang-undang Pemilu tegas menggariskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Maka dari itu, ASN yang berpihak harus tegas ditindak. Kita dukung Bawaslu Jabar yang sedang menangani kasus ini. Kita ingatkan agar mereka berani dan bernyali. Kita juga perlu ingatkan bahwa dugaan adanya pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Intelijen Daerah Brigjen TNI TSP Silaban untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo belum jelas penuntasannya.
Politik uang dan ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri termasuk penyakit paling merusak kualitas pemilu. Masih banyak penyakit-penyakit lain. Hingga 3 Januari 2024 saja, Bawaslu sudah menerima 704 laporan dari masyarakat dan mendapati 312 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Tentu, laporan dan temuan itu tidak boleh cuma menyesaki memori komputer Bawaslu. Ia wajib dituntaskan setuntas-tuntasnya, setegas-tegasnya.
Sebagai wasit yang menentukan fair tidaknya pemilu, adil tidaknya kompetisi demokrasi, Bawaslu harus kita bantu. Ia juga mesti kita awasi, kita kawal, agar berani, bernyali, tidak goyang oleh intervensi sana sini, tidak putus asa pada tekanan penguasa.
Berulang kali kita suarakan di forum ini, pemilu hanya berkualitas jika pelaksanaannya berkelas. Pelanggaran adilnya ditindak, pantang dibiarkan. Jangan biarkan mereka yang punya kewenangan, yang didukung kekuasaan, berbuat semaunya.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved