Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TRAGEDI yang merenggut nyawa manusia silih berganti datang, bahkan hingga di penghujung tahun. Hilangnya jiwa seolah menegaskan bahwa nyawa manusia masih dianggap murah di negeri ini.
Meledaknya sebuah tungku pembakaran di pabrik pengolahan (smelter) nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12), sungguh tragis. Selain menewaskan 13 pekerja dan melukai 43 orang lainnya, peristiwa ini bukanlah kali pertama terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Inilah suatu kawasan industri berbasis nikel yang terintegrasi dengan produk utama berupa nikel, stainless steel, dan carbon steel. Kawasan inilah yang selalu menjadi kebanggaan pemerintah, sekaligus kebanggan calon pemimpin yang berkampanye melanjutkan legasi pemerintah.
Namun, ironis, proyek kebanggan itu seperti digarap dengan serampangan. Buktinya, belasan nyawa melayang, puluhan lainnya menjadi korban ketika orang-orang itu mestinya mendapatkan perlindungan yang memadai untuk sebuah proyek yang membanggakan, yakni hilirisasi.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (walhi) Sulawesi Tengah, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di kawasan ini pada 22 Desember 2022 yang merenggut nyawa dua pekerja PT Gunbuster Nicek Industri. Pun pada 27 April 2023, dua pekerja juga meregang nyawa akibat kecelakaan kerja di PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, masih di kawasan yang sama.
Peristiwa yang berulangkali terjadi ini tentu mengundang pertanyaan mendasar bagaimana sebenarnya prosedur K-3 (kesehatan dan keselamatan kerja) di kawasan industri yang notabene merupakan salah satu bagian dari proyek strategis nasional itu? Apalagi, peristiwa ini jelas bukanlah bencana alam, melainkan lebih pada faktor teknis dan human error.
Pemerintah harus mengusut tuntas dan menghukum pihak yang bertanggung jawab. PT ITSS paling tidak harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan.
Selain itu, pihak-pihak terkait harus lebih serius lagi memperhatikan prosedur K-3 di lingkungan atau kawasan industri yang berbahaya ini. Jangan semata demi mengejar cuan, faktor keamanan, kesehatan, dan keselamatan pekerja diabaikan. Harus diakui, di negeri ini, hal-hal semacam ini kerap terjadi lantaran lemahnya pengawasan. Kita bisa banyak menyebut contoh kecerobohan, baik dalam bidang industri maupun transportasi.
Persoalan semacam ini jelas tidak bisa hanya diselesaikan dengan pemberian santunan kepada keluarga korban, apalagi di bawah tangan. Tanpa pemberian sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab, peristiwa-peristiwa semacam ini akan selalu kembali terulang. Harus ada efek jera sehingga tidak lagi ada kecerobohan yang membuat nyawa terenggut sia-sia.
Pemerintah jangan hanya sibuk berkampanye tentang hilirisasi nikel dengan menjanjikan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan di lapangan. Bagaimana kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan pekerja, begitu juga dengan kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri, penting untuk selalu diperhatikan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga harus lebih serius lagi dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, baik terhadap pekerja asing maupun lokal, termasuk soal penerapan K-3 di seluruh lingkup perusahaan di Indonesia. Harus rutin ada pelatihan mitigasi tentang keselamatan kerja.
Para pekerja bukanlah sekadar sekrup industri dan statistik belaka. Selain martabat dan nyawa mereka berharga, mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi dan dinafkahi. Mereka bekerja bukan untuk menjadi tumbal pembangunan.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved