Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Perusahaan teknologi asal Tiongkok, Huawei secara resmi melayangkan gugatan ke pengadilan federal Amerika Serikat (AS) untuk menguji konstitusionalitas Ayat 889 Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act/ NDAA) 2019 pada Kamis (7/3).
Dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (8/3), gugatan tersebut dimaksudkan agar hakim setempat menerbitkan ketetapan pembatasan yang diberlakukan kepada Huawei bertentangan dengan konstitusi. Huawei meminta agar ditetapkannya putusan berkekuatan hukum untuk membatalkan pembatasan tersebut.
“Kongres Amerika Serikat telah berulang kali gagal mengajukan bukti yang mendukung pembatasan terhadap produk Huawei sehingga pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir yang sudah sepantasnya dilakukan," ungkap Rotating Chairman Huawei, Guo Ping dalam siaran persnya tersebut.
Guo juga menambahkan pelarangan ini tidak saja bertentangan dengan hukum, namun juga membatasi Huawei dari persaingan yang adil yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen di AS.
"Kami mengharapkan pengadilan mengeluarkan putusan yang kami yakini akan memberikan keuntungan kepada semua pihak, baik Huawei maupun warga Amerika,” imbuh Guo.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Plano, Texas. Mengutip materi gugatan yang disampaikan, Ayat 889 Undang-Undang NDAA Tahun 2019 tidak hanya menghalangi semua badan pemerintahan AS untuk membeli perlengkapan dan layanan Huawei, namun juga menghalangi badan-badan itu terlibat dalam kontrak, atau memberikan hibah atau pinjaman kepada pihak ketiga yang membeli perlengkapan atau layanan Huawei, tanpa melalui proses eksekutif maupun yudisial. Pengaturan tersebut melanggar Klausa Bill of Attainder dan Klausa Due Process, serta prinsip-prinsip Pemisahan Kekuasaan (Separation-of-Powers) yang dilindungi dalam Konstitusi AS.
Huawei menganggap pembatasan yang dilakukan Pemerintah AS tersebut akan mencegah pihaknya untuk menyediakan teknologi 5G yang lebih canggih bagi konsumen di AS. Tidak hanya itu, pembatasan itu juga bisa memperlambat penerapan tekonologi 5G pada sektor komersial, dan berpeluang menghambat berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja jaringan 5G di Amerika Serikat.
“Jika undang-undang ini bisa dibatalkan, sebagaimana seharusnya, Huawei dapat menghadirkan lebih banyak teknologi tingkat lanjut bagi Amerika Serikat serta mendukung pengembangan jaringan 5G terbaik di negara tersebut. Huawei akan dengan senang hati menjawab kekhawatiran Pemerintah AS mengenai keamanan. Dengan menghapus pelarangan melalui NDAA ini, Pemerintah AS akan memiliki fleksibilitas yang diperlukannya dalam bekerja sama dengan Huawei untuk mencari solusi bagi masalah-masalah keamanan," pungkas Guo. (M-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved