Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Jepang akan membatasi jumlah power bank yang diperbolehkan dibawa dalam pesawat atau penerbangan komersial maksimal dua unit per penumpang.
Hal itu disampaikan Menteri Transportasi Yasushi Kaneko, Selasa (14/4).
Aturan pembatasan power bank di pesawat oleh pemerintah Jepang akan mulai diterapkan 24 April 2026.
Pemerintah Jepang juga melarang penumpang memakai power bank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan dan melarang pengisian power bank dari stopkontak di pesawat.
Aturan tersebut sejalan dengan penerapan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Maret untuk mengurangi risiko dari baterai litium penumpang. Sebab, sejumlah kecelakaan di pesawat terjadi akibat bateri litium meledak.
Selain itu, Kementerian Transportasi Jepang menegaskan bahwa power bank dengan kapasitas lebih dari 160 watt-jam tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.
Oleh karena itu, penumpang diimbau mengisi daya perangkat langsung dari stopkontak di pesawat atau di bandara. Penumpang juga diimbau untuk menyimpan power bank di tempat yang mudah dijangkau, bukan di kompartemen atas. Power bank menjadi barang yang dilarang masuk ke dalam bagasi. (Ant/H-4)
Dengan dimensi yang menyerupai ukuran kartu, power bank dari Xiaomi ini mudah diselipkan ke dalam saku pakaian maupun tas kecil tanpa memakan ruang.
XIAOMI Hypercharge Powerbank resmi hadir di Indonesia, itu adalah perangkat pengisian daya eksternal berkapasitas 24.500mAh dengan pengisian daya kilat 212W.
Baterai besar dari OPPO A6 Pro bisa dipakai buat isi daya dari perangkat lain lewat fitur reverse wired charging seperti earphone, smart watch, ataupun kipas portable
Kehadiran Magsafe Battery Pack dari Apple menawarkan solusi pengisian daya yang lebih simpel.
XIAOMI mengumumkan penarikan kembali salah satu produk power bank mereka dari pasar global, termasuk Indonesia. Informasi terkait recall ini disampaikan langsung melalui laman resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved