J&J Didenda Rp965 Miliar

Iflscience/Grt/L-2
27/2/2016 07:05
J&J Didenda Rp965 Miliar
(NAPAT-SHUTTERSTOCK)

SETELAH melalui tiga minggu masa persidangan di pengadilan di AS, tim juri di Missouri, Amerika Serikat, mengeluarkan keputusan yang mengejutkan.

Perusahaan farmasi Johnson & Johnson (J&J) harus membayar US$72 juta atau Rp965 miliar (US$10 juta atas kerugian aktual dan US$62 juta uang ganti rugi) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait dengan penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu.

Jacqueline Fox dari Birmingham, Alabama, meninggal karena kanker rahim tahun lalu pada usia 62 tahun setelah menggunakan bedak bubuk tersebut selama puluhan tahun.

Keluarganya memandang perusahaan tersebut mengetahui risiko bedak dan gagal memberi tahu para konsumen.

J&J menyangkal keputusan pengadilan itu dan sedang mempertimbangkan untuk banding.

Para peneliti mengatakan kaitannya dengan kanker rahim tidak terbukti.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya