Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKEMBANGAN teknologi digital semakin hari semakin cepat dan inovatif. Berbagai kegiatan bisnis saat ini pun semakin mudah dan dapat dilakukan secara virtual sehingga diklaim lebih efisien. Anda pun saat ini dapat melakukan kegiatan invoice dengan mudah dan cepat berkat teknologi.
Anda dapat menggunakan Paper.id, platform invoice pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan laporan manajemen arus kas dan laporan keuangan. Dengan platform ini Anda sebagai pelaku usaha dapat menelusuri semua tagihan dan penjualan serta melihat laporan keuangan yang komprehensif.
"Paper.id memungkinkan pelaku usaha membuat invoice dan laporan keuangan dengan mudah dalam waktu yang cepat. Dilengkapi dengan sistem pengingat, pengguna Paper.id tidak akan pernah lupa akan tagihan atau pembayaran pelanggannya," ungkap CEO of Paper.id Jeremy Limman di Jakarta, Senin (23/4).
Jeremy menambahkan, platform buatannya akan mampu mengatasi kerepotan masalah penagihan serta mengelola arus kas yang lebih baik. Melalui Paper.id pelaku usaha dapat membuat invoice elektronik pada perangkat favorit yang digunakan mulai web browser pada laptop maupun mengunduh aplikasi Paper.id di ponsel pintar berbasis Android.
"Walaupun penggunaannya sederhana dan berbasis freemium, Paper.id terintegrasi dengan fitur laporan keuangan, seperti neraca keuangan, laporan laba rugi, dan laporan lainnya yang memungkinkan pemilik usaha untuk melihat laporan keuangan secara simpel, lengkap, dan real-time," imbuhnya.
UMKM
Cara penggunaannya mudah. Anda cukup mengunduh aplikasinya secara gratis di Google Play Store maupun web browser. Setelah itu, Anda registrasi dengan memasukkan data-data pribadi serta nama perusahaan atau usaha Anda. Setelah login, Anda langsung menggunakannya.
Sejumlah fitur tersedia di kanal dashboard aplikasi tersebut. Fiturnya bermacam-macam, mulai daftar mitra bisnis, invoice penjualan maupun pembelian, fitur pembayaran baik terima pembayaran, dan kirim pembayaran, laporan keuangan dan transaksi keuangan, biaya, produk serta laporan invoice, dan laporan laba rugi.
Seluruh invoice yang dimasukkan pelaku usaha akan tersimpan dalam cloud sehingga dapat diakses dan disimpan kapan saja. Tidak hanya itu, pelanggan juga dapat mengirimkan lembar tagihan melalui e-mail serta aplikasi messaging, seperti WhatsApp, LINE, dan BBM. Untuk metode pembayarannya, Anda dapat memilih mulai BNI Yap, transfer bank, virtual account, kartu kredit, m-banking, maupun e-wallet.
UMKM juga bisa menggunakannya secara gratis. Hanya, layanannya terbatas.
"Kalau mau pakai invoice dari kami itu gratis tidak ada batasan. Cuma nanti akan ada batasan berapa pengguna yang bisa akses aplikasi secara sekaligus. Di situ monetisasi kami. Biayanya dimulai dari Rp50 ribu sebulan sampai Rp500 ribu setahun," imbuh Jeremy.
Saat ini Paper.id digunakan lebih dari 5.000 pelaku UMKM, sekitar 45% berlokasi di Pulau Jawa. Lebih dari 30 ribu invoice secara digital sudah dikirimkan. Sampai akhir tahun perusahaan menargetkan dapat menjaring hingga 10 ribu pelanggan baru dan tahun depan diharapkan naik 10 kali lipat menjadi 100 ribu pelanggan.
Tanda tangan
Tak hanya invoice, tanda tangan pun kini digital. Salah satu platform yang menyediakan layanan tanda tangan digital ialah Privy ID. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store. Untuk menjadi penggunanya, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengunggah foto dari KTP, alamat e-mail, nomor telepon, tanda tangan, hingga informasi seputar tempat bekerja hingga riwayat pendidikan. Data-data tersebut akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data yang terdaftar di pemerintah.
Penggunaannya cukup mudah. Setelah menerima dokumen yang perlu ditandatangani, pengguna hanya perlu mengeklik dokumen tersebut untuk membubuhkan tanda tangan yang sebelumnya dimasukkan ketika mendaftar. Pihak pengirim dokumen juga dapat memantau dari dashboard miliknya, apakah dokumen yang dikirim sudah ditandatangani atau belum. Dari segi keamanan, Privy ID sudah menerapkan advance encryption standard (AES) 256 bit untuk setiap dokumen yang ditandatangani. Sistem keamanan tersebut memungkinkan tidak valid atau tidak terdeteksinya tanda tangan yang sah jika diutak-atik pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Di mata hukum tanda tangan digital memiliki status hukum yang sama dengan tanda tangan manual. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, penanda tangan yang menjadi subjek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik dasar hukumnya juga dijelaskan pada undang-undang tersebut. Menikmati layanan Privy ID tidak gratis. Anda akan dikenai tarif bervariasi, 10 dokumen tarifnya Rp35 ribu, 25 dokumen Rp87.500, dan 50 dokumen Rp 175 ribu. Namun Anda akan diberi tarif gratis untuk 10 dokumen pertama.
(M-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved