Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, membenarkan bahwa trotoar yang beradi di tengah jalan Kalimalang itu membahayakan warga.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan tidak semua trotoar boleh ditempati oleh PKL dalam rencana penataan ini.
KEPALA Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku baru sebagian revitalisasi trotoar diselesaikan pihaknya.
"Saya mendukung, dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki. Trotoar tetap harus terlihat bersih, rapi dan tertib. Kalau pejalan kaki bisa jalan, untuk apa diusir-usir," kata Syarif
Pihak Bina Marga juga masih mengkaji PKL seperti apa yang bisa berjualan di atas trotoar.
Trotoar yang memenuhi konsep aksesibilitas atau ramah pejalan kaki perkiraan baru hanya sekitar 25%
Bagi NasDem, kata Wibi, semua itu harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya. Sehingga jangan stagnan pada satu pemikiran saja.
William Aditya mengamati yang sudah kontra dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ialah PDIP. Kalau separuh saja anggota PDIP mendukung, sudah bisa diinterpelasi.
Penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 yang menyebut hak untuk pejalan kaki di trotoar.
Hak interpelasi baru bisa diajukan ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari tidak semua trotoar dapat digunakan oleh PKL. Saat ini pihaknya sedang membagi kawasan trotoar.
Anies mengatakan bahwa para PKL sudah tidak lagi berjualan di ruas jalan di Jatibaru. Para PKL dipindahkan ke skybridge atau jembatan multi guna (JPM) Tanah Abang.
Anies menuturkan luas jalanan tetap sama sebelum direvitalisasi, namun jumlah kendaraan meningkat. Hal ini yang menyebabkan kemacetan.
Keputusan MA, kata Anies, hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan.
Ima tidak setuju jika Pemprov DKI akan membuat trotoar multifungsi yang juga mengakomodir PKL. Hal itu nantinya sama saja dengan menyediakan akses bagi PKL agar merajalela di trotoar.
Trotoar yang banyak dilintasi pejalan kaki akan dilengkapi keran air siap minum.
Anies mengatakan trotoar multifungsi itu bisa memfasilitasi banyak hal, bukan hanya untuk pejalan kaki.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar trotoar di Jakarta bisa memiliki banyak fungsi seperti yang ada di sejumlah negara lain.
Pihak penegak hukum seharusnya dapat langsung menangkap serta menilang para pengendara yang masih membandel
Trotoar yang seharusnya aman bagi pejalan kaki, kini malah terancam bahaya karena ulah pemotor tidak beretika dalam berlalu lintas
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved