Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan penegak hukum harus tegas dalam menangani masalah kendaraan roda dua yang kerap kali mengambil jalur trotoar agar terhindar dari kemacetan.
"Persoalannya, para penegak hukum nggak maksimal jadi pengendara sepeda motor suka-suka saja naik keatas trotoar," kata Yayat dalam sambungan telepon, Jakarta, Jumat (23/8).
Ia mengatakan pihak penegak hukum seharusnya dapat langsung menangkap serta menilang para pengendara yang masih membandel.
"Tangkap saja, tilang, karena kan mentalnya nerobos semua, hanya egonya para pengendara sepeda motor itu. Ingin cepat padahal sudah jelas-jelas melanggar lalu lintas," jelasnya.
Baca juga: Polisi Diminta Tegas Terhadap Pemotor di Trotoar
Ia menilai peraturan mengenai lalu lintas sudah cukup tegas, hanya saja para penegak hukum belum tegas dalam menindak pelanggar.
"Nggak perlu lah revisi-revisi peraturan, tegakan saja, tilang saja, langsung selesai. Peraturannya sudah cukup hanya saja penegakannya," ucapnya.
Ia menambahkan, perlu juga dilakukan pendidikan mengenai peraturan lalu lintas pada sekolah-sekolah, sehingga kedepannya hal tersebut dapat berkurang.
"Bagus artinya harus diajarin, harusnya diadain pendidikan dan edukasi (berlalu lintas) sejak dini," pungkasnya.(OL-5)
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Direktort Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni di:
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin (15/7).
Motor listrik menghasilkan torsi instan yang dapat menyebabkan akselerasi langsung, sehingga pengendara perlu mengontrol kecepatan melalui pegangan gas.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis (11/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved