Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal tidak akan menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang penertiban pedagang di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mantan Menteri Pendidikan itu menyebut aturan itu usang.
"Keputusan MA itu kedaluwarsa," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurut Anies, keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar.
Keputusan MA, kata dia, hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan.
Anies mengaku sempat menggunakan otoritasnya mengizinkan pedagang berjualan di Jatibaru. Namun, ia mengklaim izin itu berlaku hingga jembatan layang multiguna (skybridge) selesai dibangun.
"Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujarnya.
Baca juga: Anies Beri Sanksi jika Serapan Anggaran Minim
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak terusik dengan keputusan yang mencabut otoritas gubernur itu. Ia mengklaim tidak ada yang berjualan di Jalan Jatibaru.
"Keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru karena keputusannya muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang," kata Anies.
Sebelumnya, dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard menggugat Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Bunyinya sebagai berikut: Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung. MA melalui surat bernomor 42 P/ HUM/ 2018 membatalkan pasal tersebut. MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum bertentangan denganPasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA. (Medcom/OL-2)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Anies Baswedan kecam serangan ke basis pasukan perdamaian PBB yang menewaskan prajurit Indonesia dan mendesak dunia bertindak tegas.
PENGAMAT Komunikasi Politik menyebut peremuan Anies Baswedan dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas bukan sekadar halalbihalal biasa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sarinah yang berada di kawasan MH Thamrin.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menekankan pentingnya untuk menjalin silaturahmi antar tokoh politik bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved