Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal tidak akan menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang penertiban pedagang di trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mantan Menteri Pendidikan itu menyebut aturan itu usang.
"Keputusan MA itu kedaluwarsa," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurut Anies, keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar.
Keputusan MA, kata dia, hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan.
Anies mengaku sempat menggunakan otoritasnya mengizinkan pedagang berjualan di Jatibaru. Namun, ia mengklaim izin itu berlaku hingga jembatan layang multiguna (skybridge) selesai dibangun.
"Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujarnya.
Baca juga: Anies Beri Sanksi jika Serapan Anggaran Minim
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak terusik dengan keputusan yang mencabut otoritas gubernur itu. Ia mengklaim tidak ada yang berjualan di Jalan Jatibaru.
"Keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru karena keputusannya muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang," kata Anies.
Sebelumnya, dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard menggugat Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Bunyinya sebagai berikut: Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung. MA melalui surat bernomor 42 P/ HUM/ 2018 membatalkan pasal tersebut. MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum bertentangan denganPasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA. (Medcom/OL-2)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved