Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) Alfred Sitorus meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang aturan soal pengalihan fungsi trotoar yang digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 yang menyebut hak untuk pejalan kaki di trotoar.
"Di Tanah Abang saja trotoarnya di pakai 100% oleh PKL. Pejalan kaki sangat sulit sekali. Kan jalan di trotoar itu kan pakai UU Lalu Lintas. Setiap orang yang menganggu fungsi jalan, dendanya mahal. Jadi, Pemprov DKI Jakarta jangan buru-buru melangkah, kita bedah dulu aturan ini gitu loh," ujar Alfred saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.
Baca juga: Anies Tak Patuhi Putusan MA, PSI Rencana Gunakan Hak Interpelasi
"Yang pasti perdebatan ini bukan perdebatan antara Gubernur dengan PSI yang kemarin menang di MA. Ketika ruang pejalan kaki dipergunakan untuk fungsi yang lain, saya harap Pak Gubernur dan timnya dengan ahli-ahli itu membedah dulu aturan yang ada agar jangan sampai tumpang tindih" jelas Alfred.
Ia kemudian setuju bahwa revitalisasi trotoar memang sesuatu yang baru untuk memberikan ruang kepada pejalan kaki. Namun, ia berharap inovasi tersebut jangan dialihkan ke fungsi lain.
"Kami sangat senang adanya revitalisasi trotoar. Cuma yang perlu dikritisi adalah kontraktornya yang masih nakal yang tidak mengikuti SOP. Kalau Pak Gubernur bisa tegur, tegur saja," tandas Alfred. (OL-2)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved