Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta ketika menjawab pertanyaan mengenai rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta menyatakan, di luar negeri, trotoar multifungsi.
"Kita bisa lihat berbagai tempat lain di dunia itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi. Jadi, justru kami ingin nanti multifungsi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Anies mengatakan trotoar multifungsi itu bisa memfasilitasi banyak hal, bukan hanya untuk pejalan kaki, melainkan di setiap lokasi trotoar akan dibuatkan dengan fungsi yang berbeda sesuai dengan kondisinya.
"Setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa, jadi bukan seragam di semua tempat," ujar Anies.
Kendati demikian, rencana trotoar multifungsi tersebut belum dijelaskan oleh Anies dengan lebih detail. Pasalnya, pihaknya sedang memastikan solusi yang dimiliki cocok untuk semua bentuk dan ukuran jalan.
Baca juga: Trotoar Multifungsi Dinilai Jadi Solusi untuk PKL
"Oleh karena itu, saya tidak mau hanya statemen karena ini membangun kota dengan variasi jalan yang luar biasa. Ada yang jalan lebarnya 30 meter, ada jalan yang lebarnya hanya 8 meter dan ada yang hanya 6 meter," ujar Anies.
Anies lantas mencontohkan trotoar multifungsi di sekitaran kawasan Jalan Sudirman-Thamrin sebagai tempat pentas seni.
"Contoh saja di trotoar di dekat bundaran HI, lalu di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Itu kan di trotoar juga. Nah, maksud saya, tuh, pemanfaatannya bisa banyak. Kami ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," ujarnya.
PKL di trotoar sendiri mencuat lagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dua politikus PSI soal perizinan penggunaan lahan pedestrian itu.
Dua caleg DPRD DKI terpilih itu menggugat Pasal 25 Ayat (1) tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Adapun beberapa pengguna badan jalan dan trotoar yang diminta untuk dibereskan ada di kawasan Tanah Abang dan sejumlah lokasi sementara PKL yang berdiri di atas trotoar. (OL-2)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved