Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIAPKAN biaya sebesar Rp120 ribu (untuk SIM A atau C + Asuransi Bhayangkara) dan biaya kesehatan Rp25 ribu. Total biaya yang Anda keluarkan Rp145 ribu per SIM.
DOKUMEN yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi masyarakat pemilik SIM di DKI Jakarta yang masa berlakunya akan habis bisa memanfaatkan fasilitas ini.
POLDA Metro Jaya telah menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling. Khusus bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (28/9).
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
LAYANAN SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM yag habis saja.
POLDA Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (3/9)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Senin, (16/8).
POLDA Metro Jaya menyiapkan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraaya.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (4/8).
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (27/7).
Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (29/6).
LAYANAN SIM Keliling (SIMLING) bagi masyarakat di Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (27/6)
PERPANJANGAN masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada gerai SIM Keliling dari Polda Metro Jaya tersedia pada lima lokasi tersebar di Jakarta, Sabtu (19/6).
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga harus membawa dokumen berupa KTP asli dan SIM, berikut fotokopi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved