Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Saat ini, berkas maupun bukti dari Jarak Indonesia tidak kuat sebagai dasar laporan yang kemudian berujung penolakan.
Polisi menangkap Nanie setelah mendapat keterangan dari dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/385/II/KEP./2020 tertanggal Senin, 3 Februari 2020.
Pihak keluarga Karen, Lita Zein, meminta polisi mengusut penyebab meninggalnya Zefania yang dianggap tidak wajar.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, menyebut pihaknya sudah memeriksa pemilik indekos yang roboh di RT 003 RW 007, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai saksi.
Permintaan maaf itu juga dihaturkan kepada keluarga Bripka Rudy.
Bripka Rudy Rustam yang sedang berpatroli saat memberikan sanksi tilang. TS tak terima ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang dan menantang berduel.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Narkoba sebanyak 38.400 butir tersebut rencananya akan diedarkan saat Hari Valentine, 14 Februari.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan pengusaha Yulius Isyudianto ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Jaksa Peneliti pada Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2020.
"Warga biasa enggak berwenang, yang berwenang polisi."
Operasi penegakkan hukum terkait pengungkapan kasus prostitusi tidak boleh dibuka secara gamblang ke masyarakat umum. Harus dilakukan secara tertutup.
Desar telah beraksi sejak 2018 dan telah membobol 19 rekening korban.
Personel yang meraih piagam penghargaan merupakan atlet yang berprestasi dan berasal dari berbagai wilayah dan bidang.
Dia adalah orang yang memberikan data-data penting terkait rekening Ilham Bintang kepada otak pelaku.
Para pelaku merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatra Selatan.
Keempat pelajar itu dikenakan Pasal 489 ayat 1 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan.
Kasus itu harus bisa dijawab pihak kepolisian karena tentunya pihak keluarga Akseyna menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved