Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Penurunan level ini merupakan hasil sinergitas antara masyarakat dan pemerintah
"Artinya banyak masyarakat yang saat ini semakin sadar akan pentingnya prokes dan pentingnya vaksinasi," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
PEMERINTAH Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini mulai melakukan pelonggaran di berbagai sektor setelah kota tersebut menerapkan PPKM Level 3.
SELAMA dua hari, sejak Kamis dan Sabtu (23- 25 September) tercatat 2.500 santri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sudah sepekan ini, warga yang berada di bantaran Sungai Kahayan, Kota Palangka Raya, pemukimannya tergenang banjir setinggi 50 sentimeter.
MELUAPNYA Sungai Kahayan menyebabkan banjir yang merendam Kota Palangkaraya sejak Jumat (10/9) lalu dan berangsur surut pada Selasa (14/9) seiring dengan berkurangnya intensitas hujan.
Para pelanggar tersebut dijaring dari dua lokasi tempat karaoke di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB, yang melewati batas buka operasional tempat hiburan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas memberikan tindakan teguran dan tindakan fisik bagi masyarakat yang masih abai terhadap prokes
Berdasarkan Data Satgas Covid-19 Kalteng, Kota Palangka Raya menempati urutan tertinggi di Kalteng untuk jumlah pasien covid-19.
SEJAK sepekan terakhir harga cabai rawit di Kota Palangka Raya, Kalteng terus meningkat dari Rp110/kilogram (kg)nya, kini sudah mencapai Rp130/kg.
Situasi di lapangan saat ini air sudah mulai menipis dan jarak jangkauan ke titik api juga sudah sangat jauh dan hampir sulit dijangkau.
Pembagian masker secara massif yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya dan langkah nyata Polresta Palangka Raya menekan angka penularan virus corona di Kota Palangka Raya.
SEJUMLAH tempat hiburan malam (THM) dan cafe di Palangka Raya, Kalteng kedapatan melanggar PPKM didenda Rp5 juta dan pengunjungnya didenda Rp100 rbu/orang.
. Samuji mengaku sudah beberapa hari tidak bisa produksi lantaran bahan baku yang diperlukan tidak bisa dikirim dari Banjarmasin.
Bantuan kemanusiaan yang diantar langsung orang nomor satu di lingkungan pemerintahan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu terdiri atas 31 jenis barang
Untuk memberikan kemudahan pelayanan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan uji coba di Mal Pelayan Publik (MPP) 'Huma Betang' , Rabu (13/1/2021).
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin segera menandatangani surat edaran dan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari 32 pelanggar tersebut 24 orang pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan di tempat, 6 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial.
Menurut H. Wati, penjual lombok di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya, peningkatan harga cabai karena dari pemasoknya sudah menaikkan dan jumlahnya juga terbatas.
Peningkatan jumlah kasus positif covid-19 di Kalteng membuat semua RS penuh
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved