Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Namun, jika memiliki keseriusan memerangi kekerasan seksual, negara butuh UU yang bisa memayungi semua aspek.
Banyak pihak menyesalkan RUU PKS tidak masuk prolegnas. Pasalnya, RUU itu untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menekankan bahwa kewajiban negara melindungi para penyintas harus seiring dengan keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pemulihan penyintas.
LPSK menyesalkan Keputusan DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional 2020
BNPT bisa turut berperan aktif dan berkontribusi dalam membantu pemulihan para korban (penyintas) dari tindak pidana aksi terorisme.
KORBAN kekerasan tindak pidana terorisme masih banyak yang belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara para pelaku TPPO mempermudah para korban untuk dipekerjakan.
Sejatinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkewajiban memberikan perlindungan maksimal terhadap pelapor (Whistleblower) kasus korupsi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Mirisnya, pelakunya kebanyakan dari orang-orang yang mempunyai hubungan dengan korban atau orang yang dikenal korban.
Kita bisa mendatangi dan menawarkan perlindungan. Jadi, itu sangat tergantung pada saksi yang bersangkutan.
LPSK akan memberikan perlindungan kepada kedua pelaku yang berinisial RM dan RB tersebut apabila dari pemeriksaan polisi adanya kejahatan yang terorganisir.
LPSK akan menganggung biaya perawatan Wiranto karena Kemenko Polhukam itu menjadi korban aksi terorisme.
Hasto mengaku prihatin dengan insiden berdarah yang menimpa Menkopolhukam Wiranto dan dua korban lainnya
LPSK juga mendorong insiden kerusuhan di wilayah tersebut segera diproses hukum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengajukan penambahan anggaran. Mereka bahkan mengeluhkan penurunan anggaran dari tahun ke tahun.
Dengan kucuran anggaran sebesar Rp54 miliar pada 2020, LPSK mengaku akan kesulitan memberikan pelayanan yang maksimal kepada saksi dan korban.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved