Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MARAKNYA kekerasan seksual akhir-akhir ini mulai meningkat terutama di tengah pandemi Covid-19. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pemerintah melindungi korban kekerasan seksual tersebut. Apakah Undang=undang yang ada sudah cukup untuk melindungi para korban?
Mengenai hal tersebut wartawan Media Indonesia mewawacarai Livia Istania DF Iskandar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berikut petikan wawancara tersebut:
APAKAH ada UU yang cukup mengakomodasi pemenuhan hak korban kekerasan?
Ada, namun sifatnya masih sektoral. Sebenarnya ada UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa UU lainnya, seperti KUHP, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU KDRT. Namun, jika memiliki keseriusan memerangi kekerasan seksual, negara butuh UU yang bisa memayungi semua aspek. RUU PKS dapat menjadi UU yang lebih spesifi k dan dapat menjadi acuan penegak hukum menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Sementara yang ada sekarang bisa saja dimasukkan barang-barang lain. Modus dan jenis kekerasan seksual sudah beragam.
LPSK menyampaikan angka kasus semakin tinggi, tetapi sedikit yang dibawa ke ranah pidana. Seberapa kuat dampak RUU PKS nantinya?
Dalam RUU PKS diatur sembilan jenis kekerasan seksual. Pasal-pasalnya lebih spesifi k. Rumusan-rumusan yang jelas mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual itu diperlukan penegak hukum untuk menjerat pelaku, sehingga proses hukum bisa berjalan. Saya optimistis RUU PKS dapat memberikan dampak yang positif bagi penegakan hukum. Bukan hanya penegakan hukum pidana, namun aspek perlindungan korban dan rehabilitasi pelaku juga menjadi muatan RUU PKS.
Seberapa jauh dampak sosial bagi korban kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS?
Sering kali penanganan korban mengesampingkan dampak tindak kekerasan seksual terhadap kondisi korban dan keluarganya. Bentuknya antara lain diasingkan, bahkan diusir dari lingkungan tempat tinggalnya, lingkungan pendidikan/pekerjaan tidak memberikan dukungan bagi korban dan korban mengeluarkan biaya-biaya yang sering kali memengaruhi ekonomi keluarga. RUU PKS juga secara spesifi k menguraikan hak-hak keluarga korban, yang dimensi dampaknya secara sosial bagi korban kekerasan seksual diharapkan bisa diatasi.
LPSK mendorong victim impact statement (VIS, pernyataan korban kekerasan seksual) yang bisa disampaikan secara langsung atau tertulis saat persidangan. Seberapa kuat itu berdampak pada proses hukum?
VIS merupakan salah satu bentuk konkret bagaimana peradilan memosisikan korban, bagaimana hak atas partisipasi korban secara konkret diterapkan, dampak dan perasaannya atas peristiwa kejahatan. Secara prosedur dalam hukum acara pidana kita memang belum dikenal, meskipun dalam praktiknya pada kasus-kasus tertentu LPSK telah memperkenalkannya. Diharapkan, dengan diakomodasinya VIS ini, suara dan sikap korban dapat didengar secara langsung oleh semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
Apa pandangan LPKS tentang RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020 dan tidak ada jaminan dimasukkan ke prolegnas 2021?
Saya menerima informasi RUU PKS rencananya akan dibahas bukan di Komisi VIII DPR, tapi di Badan Legislasi DPR. Saya optimistis bisa terus dilanjutkan karena menyangkut pemenuhan akses keadilan kepada korban kekerasan seksual. (Ind/P-5)
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
Surat Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi.
Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved