Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 lalu mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Ketua LPSK Brigjen Pol Purn Ahmadi dari hasil assessment yang di lakukan oleh tim LPSK terhadap ke 10 saksi ini, bahwa ada ancaman dari sejumlah pihak, sehingga membuat para saksi takut untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Ancaman yang di terima oleh para saksi ini beragam, mulai dari pertanyaan, hingga ancaman pembunuhan dari sejumlah orang tidak dikenal.
Baca juga : Polda Jabar Tes Psikologi PEgi Setiawan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensinya
"Yang kita temukan itu banyak juga ditanyai orang, banyak dan dia (saksi) khawatir," kata Ahmadi, Selasa (11/6).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci siapa saja yang memberikan ancaman tersebut. “Belum diberitahukan lebih detail ya. Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Saksi juga, keluarga korban juga merasa. Ada rasa takut juga,” kata Sri.
LPSK masih mendalami lagi keterangan para pemohon yang mengaku mendapatkan ancaman. Sebab, LPSK menemukan adanya inkonsistensi dalam keterangan yang disampaikan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian keterangan antarsaksi mengenai perkara pembunuhan Vina dan Eki. “Mereka memang masih merasakan, tapi kami masih mendalami lagi. Karena itu tadi, keterangan mereka juga masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi kami juga lebih hati-hati untuk memberikan perlindungan,” kata Sri. (MetroTV/P-5)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved