Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Keterbatasan Anggaran Diklaim Jadi Pemicu Polemik KJMU

Mohamad Farhan Zhuhri
14/3/2024 20:45
Keterbatasan Anggaran Diklaim Jadi Pemicu Polemik KJMU
Ilustrasi KJMU(Dok.Pemprov DKI Jakarta)

KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, 40 persen infrastruktur, belanja pegawai 25 persen, dan sisanya bantuan sosial.

"Bansos yang kita keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen. (Total alokasi) ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur," kata Michael dalam rapat komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Baca juga : 771 Mahasiswa tidak Lagi Terima KJMU Berdasarkan Hasil Padanan Data Pemprov DKI Jakarta

Dengan perhitungan seperti itu, Michael mengatakan Pemprov DKI memutuskan untuk menggunakan mekanisme baru dalam penetapan penyaluran KJMU.

Adapun sumber data penetapan penerima KJMU berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Bappenas.

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).

Baca juga : Program KJMU Dievaluasi, Mahasiswa Harus Berani Sanggah jika Memang Layak Dapat Bantuan

Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Michael mengklaim, pemeringkatan desil ini dilakukan agar KJMU tetap tersalurkan dengan efisien dengan data yang lebih tepat sasaran.

Baca juga : Bantah Pangkas Anggaran Pendidikan, Heru Budi: Pemerintah Masih Bisa Membiayai Mahasiswa tidak Mampu

"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayain APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," urai Michael.

"Maka ditetapkan lah kriteria desil 1 sampai desil 4. Itu batasan yang kita mampu. Kalau uang kita punya untuk 50, ya 50-nya kita akan memberikan bantuan. tetapi karena uangnya tidak ada, maka tadi, dipakai desil atau dipadupadankan dengan data Regsosek," lanjutnya.

Sementara ini, terdapat 19.042 penerima KJMU dari tahun 2023. Pemadanan sementara, tercatat 771 di antaranya tidak layak menerima KJMU. Pemprov DKI akan terus melakukan verifikasi kelayakan data hingga penyaluran KJMU tahap 2 2024.

"Data ini kita akan update, kita akan sesuaikan. Untuk di semester yang tahap pertama, kita akan masukkan dulu. Karena datanya dinamis, nanti bisa kita top up (anggaran) di ABPD perubahan untuk yang kira-kira kurang atau masih bisa kita tambahkan," imbuhnya. (Far/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya