Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar MH mengharapkan masyarakat, baik itu dari yayasan ataupun 'civil society', bisa turut berperan aktif dan berkontribusi dalam membantu pemulihan para korban (penyintas) dari tindak pidana aksi terorisme.
“Kita tahu, BNPT memiliki program dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga memiliki program, tetapi memiliki keterbatasan," kata Boy Rafli pada acara silaturahmi bersama para penyintas terorisme yang diselenggarakan Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT di Jakarta, Kamis (2/7).
Dalam kesempatan acara yang dihadiri perwakilan penyintas terorisme ini, Boy Rafli mengajak kontribusi dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pemulihan terhadap para penyintas yang berada di luar program yang sudah direncanakan BNPT dan LPSK.
"Kita sebagai fasilitator, juga mencoba mengakomodir respon kepedulian dari 'civil society' atau yayasan,” kata Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulisnya.
Boy Rafli menjelaskan upaya pemulihan korban tentunya tidak dapat dilakukan sendiri oleh BNPT. Selama ini BNPT juga harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga upaya pemulihan korban terorisme ini bisa lebih maksimal.
"BNPT terus bekerja sama dengan LPSK, ini merupakan kerja sama yang berkelanjutan. Ke depan BNPT akan terus bekerja sama dengan LPSK, dengan segala keterbatasan yang ada, tentunya akan kita maksimalkan,” kata mantan Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Waka Lemdiklat) Polri ini.
Dalam acara yang dikemas dalam bentuk 'talk show' tersebut, mantan Kapolda Papua ini pun berharap agar upaya pemulihan korban dari aksi terorisme ini tetap berjalan dengan baik.
Ia menegaskan kalau hal ini menunjukkan bahwa negara hadir dan peduli terhadap para korban dari aksi terorisme. Ia pun berharap kepedulian masyarakat pun akan terus berdatangan.
“Pesan yang ingin kami sampaikan, pertama untuk teman-teman penyintas, tentu menjadi kepedulian kita semua, tidak hanya dari unsur negara saja, tapi juga dari masyarakat, dengan demikian upaya pemulihan para korban ini akan terus berjalan,” kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Dalam kesempatan tersebut alumni Akpol tahun 1988 ini kembali menegaskan bahwa BNPT sebagai lembaga yang mengkoordinatori penanggulangan terorisme, tidak hanya terpaku pada upaya pencegahan tindak terorisme saja, tetapi juga berkewajiban dalam memberikan pemulihan terhadap korban-korban dari aksi terorisme sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018.
“Undang-undang mengamanatkan, kalau negara peduli kepada para penyintas, Undang-undang mengamanatkan kepada BNPT agar penyintas mendapatkan dukungan moril dan perhatian khusus,” ungkap mantan Kapolda Banten ini.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Vivi Normasari selaku korban bom yang terjadi di Hotel JW. Marriot pada tahun 2003 silam mengaku bersyukur dengan kehadiran BNPT maupun LPSK dalam memperhatikan para korban tindak pidana terorisme.
Dia menyebut yang dibutuhkan para penyintas utamanya kebutuhan medis maupun pemulihan psikologis bagi para penyintas, dan selama ini hampir semuanya bisa terpenuhi.
"Alhamdulillah, semakin tahun semakin baik untuk para penyintas terorisme di Indonesia ini. Karena perhatian yang begitu besar dari kedua lembaga, baik dari BNPT dan LPSK selama ini sudah hampir memenuhi kebutuhan dari para penyintas, terutama dari kebutuhan medis, layanan psikososial dan psikologi," katanya.
Vivi berharap ke depannya layanan tersebut tetap dapat dirasakan dan terus dapat diterima.
Para perwakilan korban yang hadir dalam silaturahmi tersebut adalah para korban dari aksi terorisme pengeboman di Hotel JW Marriot tahun 2003, bom Kedutaan Besar Australia tahun 2004, bom Jalan MH Thamrin tahun 2016 dan bom Terminal Kampung Melayu tahun 2017.
Dalam kegiatan ini tampak hadir pula dua Komisioner LPSK, yakni Brigjen Pol (Purn) Achmadi dan Susilaningtias. (Antara/OL-09)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Keberadaan Museum Nasional Penanggulangan Terorisme ini dimaksudkan sebagai salah satu strategi penanggulangan terorisme.
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Perubahan dalam pola serangan teroris, yang kini lebih mengarah kepada radikalisasi generasi muda, perempuan, anak, dan remaja sebagai target utama
Kepala BNPT Komjen Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan pagu anggaran BNPT 2025 yang telah ditetapkan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan 2024.
Dibutuhkan pendekatan secara holistik melalui pendekatan Pancasila, baik pendekatan secara ekonomi maupun sosial.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved