Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto merespons soal terungkapnya fakta bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri menerima uang Rp1,3 miliar. Fakta ini dipastikan akan dicek.
POLDA Metro Jaya membenarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp1,3 miliar.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
Ade tak membeberkan secara gamblang bentuk penyerahan tersebut. Dia hanya mengatakan pengakuan SYL sudah ada dalam BAP dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
Firli mengisi waktu luangnya dengan rutin berolahraga dan mengikuti pengajian, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kesulitan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan penerimaan uang Rp800 juta oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK akan dalami aliran uang Rp800 juta ke Firli Bahuri
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri
Polda Metro Jaya tidak memastikan target pelimpahan kembali berkas perkara Firli. Namun, secepatnya akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menekankan pentingnya integritas dalam menentukan anggota pansel capim KPK, agar tidak seperti Firli Bahuri.
KUASA hukum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menduga ada kesepakatan tersembunyi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Firli Bahuri
Polda Metro Jaya diminta menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar dari Syahrul Yasin Limpo
Kuasa hukum Maki Rinaldi Putra menduga ada faktor relasi kuasa yang bekerja dalam kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sehingga belum dilakukan penahanan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved