Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Munarman diringkus sekitar pukul 15.30 WIB. Kini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantah adanya bahan baku peledak dalam penggeledahan di bekas kantor DPP FPI. Menurutnya itu bahan pembersih WC.
"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti."
TIM Densus 88 melakukan penggeledahan di Markas Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).
Penangkapan Munarman di rumahnya sore tadi, Selasa (27/4), diduga terkait terorisme. Mabes Polri menyebut Munarman diduga menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pemerikssan dan ditahan di rutan narkoba," papar Ahmad
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan bahwa Munarman ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota.
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menangkap 36 orang terduga anggota jaringan teroris dari Jamaah Ansharut Daulat (JAD).
"MT melakukan perlawanan dengan sangat agresif, dengan membawa atau mengacungkan dua buah pedang yang cukup panjang dan melakukannya membabi buta terhadap petugas."
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulfan menyebut NT merupakan mantan narapidana teroris (napiter). MT telah bebas pada 2016 lalu usai dipidana selama 3 tahun.
Dengan menggunakan senjata tersebut, MT menyerang petugas dengan membabi buta dan membahayakan terhadap keselamatan petugas, sehingga dieksekusi.
Seluruh teroris yang diciduk juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Beberapa di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang Front Pembela Islam.
Enam terduga teroris berinisial J, D, MS, S alias AL, W dan S ditangkap di Makassar dan Gowa. Kelompok Vila Mutiara diduga terlibat dalam peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral.
IMPARSIAL mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE).
Terkini, lanjut Ahmad, terduga teroris atas nama Nouval Farisi diamankan di Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin malam dan Wahyudi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat siang (9/4).
Meski demikian, Erwin belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal penggerebekan tersebut, termasuk berapa orang terduga teroris yang diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Dari keseluruhan yang ditangkap, ada beberapa yang dilepas karena kurang bukti. Namun, Poengky tak dapat merinci data berapa terduga teroris yang dilepas oleh Polri.
Seluruh Satgaswil, lanjut Listyo, terus melaksanakan pergerakan terhadap seluruh kegiatan kelompok yang dicurigai.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved