Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT menyoroti kinerja Bea Cukai yang dianggap tidak sesuai dengan harapan. Hal itu terlihat dari banyaknya keluhan soal kinerja Bea Cukai dari masyarakat di media sosial.
KPK telah merampungkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia bakal diadili di luar Jakarta.
Keputusan pemerintah yang merelaksasi impor dalam Permendag 7/2024 khususnya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai sebagai kemenangan bagi importir.
Eko kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana digelar nanti.
Bea Cukai akan menegur dan memberikan peringatan kepada perusahaan jasa titipan (PJT) yang tidak mematuhi ketentuan Service Level Agreement (SLA).
Bea cukai terus melayani dan memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha perihal kegiatan ekspor impor.
Transparansi aturan penting supaya masyarakat lebih memahami dan tidak mengundang keributan.
Semestinya pejabat Bea Cukai bisa bertindak lebih sigap, alih-alih kasusnya ramai di media baru bertindak.
Menkeu Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pembenahan layanan kepabeanan dan cukai, mengingat adanya laporan-laporan meresahkan dari masyarakat.
Sebelumnya, KPK menyebut Eko menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
KPK memeriksa 2 PNS asal Sukabumi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK menjelaskan penurunan nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar.
Ombudsman menyoroti ramainya isu pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Regulasi itu dianggap merugikan masyarakat
Pengisian LHKPN merupakan hal yang tidak bisa disepelekan, seperti yang dialami oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kini terjerat dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp76 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan TPPU.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi Pramono.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Askolani menegaskan bahwa aturan barang bawaan penumpang pesawat dan kapal ke luar negeri, ditetapkan demi mempermudah penumpang.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai terdiri dari 5 jenis jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, barang tekstil, alas kaki, tas, dan sepatu.
KPK telah menyita tiga lahan yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bagi pelancong yang gemar berbelanja untuk dipakai sendiri, pembatasan barang bawaan yang dibeli dari luar negeri juga cukup menyusahkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved