Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAMI tim hukum PDI Perjuangan, para advokat yang terdiri atas; Dr Yanuar Prawira Wasesa, SH, MSi, MH; Simeon Petrus, SH; M Nuzul Wibawa, SAg, MH; Paskaria Tombi, SH, MH; Heri Perdana Tarigan, SH, CLA; Benny Hutabarat, SH; Johannes L Tobing, SH; dan Roy Jansen Siagian, SH; berkedudukan di Jalan Pegangsaan Barat No 30, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan surat tugas tertanggal 29 Juni 2019; dengan ini hendak menyampaikan hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan sebagai tindak lanjut atas surat keberatan terhadap karya jurnalistik yang ditulis Usman Kansong selaku Dewan Redaksi Media Group yang tayang di koran Media Indonesia, Sabtu (27/6/2020), pada halaman 16. Surat keberatan a quo telah kami kirimkan dan telah diterima kantor Media Indonesia pada 29 Juni 2020 dengan terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut;
Bahwa kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan ialah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945, serta Universal Declaration of Human Rights 1948.
Bahwa karya jurnalistik ialah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data baik grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia. #Bahwa kebebasan berpendapat oleh penulis dan/ atau media wajib mengindahkan ketentuan yang diatur secara tegas di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan merujuk pada pokok surat kami, melalui surat ini, kami menyampaikan hak jawab, koreksi, sekaligus bantahan atas konten karya jurnalistik tulisan penulis Usman Kansong selaku Dewan Redaksi Media Group berjudul Membakar Bendera berdasarkan alasan dan faktafakta di bawah ini; #Sehubungan dengan isi pemberitaan Karya jurnalistik yang ditulis Usman Kansong merupakan opini dan pandangan subjektif dari penulis yang diatur dan dijamin konstitusi. Namun, perlu diingat bahwa saat opini dan pandangan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat diakses khayalak ramai dalam bentuk karya jurnalistik, tentu saja wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundangan terkait, khususnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tangkapan layar Tulisan Usman Kansong yang berjudul Membakar Bendrea.
Di dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 3, berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Karya jurnalistik tulisan Usman Kansong berjudul Membakar Bendera bercerita tentang kondisi pembakaran bendera di berbagai negara yang kemudian secara subjektif disandingkan dengan peristiwa pembakaran bendera berlambang PDI Perjuangan yang terjadi dalam demonstrasi di depan Gedung MPR DPR RI Senayan pada 24 Juni 2020 menggunakan frasa-frasa narasi subjektif dengan mengutip perintah Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan dan menutup tulisan tersebut dengan pernyataan sikap penulis yang menyayangkan perihal kegaduhan yang terjadi akibat pembakaran bendera merupakan pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Hal itu disebabkan tidak mengedepankan prinsip pemberitaan berimbang (covering both sides) atas peristiwa secara utuh dengan melihat nilai-nilai filosofis dan historis yang ada atas kedaulatan PDI Perjuangan, sebuah partai politik yang keberadaannya sah dan diakui oleh undang-undang.
Penulis memberikan contoh peristiwa pencurian amplifier yang menyebabkan kematian dan peristiwa pembunuhan, tidak bisa diperbandingkan dengan peristiwa pembakaran bendera a quo. Karena itu, penggunaan frasa kalimat dalam karya jurnalistik tersebut yang mempertanyakan ‘adakah kalian merapatkan barisan dan mengasah tanduk untuk membela pribadi yang menjadi korban dalam peristiwa kematian dan pembunuhan tersebut’ menunjukkan sikap penulis yang tidak independen dan tidak berimbang yang bertentangan dengan etika jurnalistik, yang seharusnya dijunjung tinggi seluruh wartawan media di Indonesia.
Perkembangan proses demokrasi Indonesia dalam kerangka negara hukum yang semakin membaik membuat unjuk rasa dan penyampaian pendapat secara terbuka lumrah dilakukan. Demikian juga sebaliknya, segala tindakan atas nama demokrasi yang dilakukan secara melawan hukum ialah sepatutnya untuk diproses melalui jalur hukum.
Bersama dengan penyampaian hak jawab, koreksi, dan bantahan ini, kami menegaskan kepada koran Media Indonesia untuk memberitakan pemberitaan yang berimbang, bukan opini subjektif penulis yang bersifat provokatif dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Setiap tindakan provokatif dapat memberikan konsekuen si hukum kepada siapa pun pelakunya baik konsekuensi hukum perdata maupun pidana.
DPP PDI Perjuangan berharap kepada koran Media Indonesia untuk segera mengoreksi berita tersebut sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
PDI Perjuangan berharap pada kesempatan lain koran Media Indonesia lebih cermat, hati-hati, dan lebih profesional dalam membuat pemberitaan. Demikian surat ini disampaikan untuk diketahui.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
METRO TV bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan donor darah bagi karyawan Media Group.
Dari 10 sapi yang akan disalurkan, hanya 8 ekor sapi yang akan disembelih oleh pihak MGN. Sementara 2 sapi lainnya disalurkan secara utuh (hidup) kepada warga sekitar dan panti asuhan.
Masjid Daud Paloh yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat, akan mengadakan Salat Idul Adha 1445 Hijriah pada Senin (17/6) mendatang.
Kegiatan bertema “Saya Guru Hebat, Milenial Berprestasi” itu sekaligus menyambut HUT ke-50 Lampung Post dan berkontribusi untuk meningkatkan kapasitas para guru di Sumatra Selatan.
Para perwira siswa atau Pasis Seskoad diajarkan berbagai kemampuan komunikasi publik, seperti public speaking, doorstop intervew, media center, talkshow dan konferensi pers.
Selain mengikuti lomba tilawah dan saritilawah, di pesantren kilat Media Group kali ini anak-anak juga diajari cara menggunakan gawai untuk kebaikan
Kami dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
SALAH satu dari 30 Tersangka Mafia Tanah di Jagakarsa yang bernama Wardi Nazar, membantah bila dituduh sebagai Mafia Tanah.
Yopi Pebri, SH, selaku kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan di media yang telah mencemarkan nama baik perusahaan kliennya tersebut.
BRi menggunakan hak jawab untuk menanggapi berita terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan pekerja BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di www.mediaindonesia.com pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 jam 18:45 WIB dengan Judul Berita “Beking Mafia Belum Ditangkap, FKMTI: Pantas Jokowi Marah”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved