Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MARAKNYA transportasi ojek daring membuat masyarakat Kota Jakarta malas berjalan kaki. Mereka lebih senang menembus kemacetan dengan ojek daring daripada berjalan kaki. Namun, melihat kemacetan yang cukup parah akibat badan jalan termakan proyek yang sedang dikerjakan di perempatan Mampang membuat saya memutuskan berjalan kaki dari Jalan Mampang Raya menuju Tendean. Saya sengaja memarkirkan kendaraan di sebuah rumah toko karena saya pikir untuk kembali ke lokasi itu, butuh waktu yang cukup lama.
Sepanjang jalan, saya sedikit sekali melihat orang-orang yang berjalan kaki. Itu tidak mengherankan karena fasilitas pejalan kaki seperti trotoar lebih banyak digunakan untuk parkir kendaraan roda dua. Belum lagi setopan traffic light untuk penyebrangan diabaikan pengendara kendaraan sehingga pejalan kaki harus memberi tangan agar kendaraan bisa berhenti.
Penyediaan fasilitas tersebut tentunya menggunakan dana yang tidak sedikit. Sangat disayangkan bila akhirnya fasilitas tersebut tidak dapat difungsikan sebagai mana mestinya. Untuk itu, mohon pihak-pihak terkait dapat menertibkan sehingga fasilitas tersebut dapat difungsikan sesuai peruntukan.
Neni Mayanti Bintaro
Kirimkan keluhan dan komentar Anda tentang pelayanan publik ke e-mail: forum@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved