Barcelona Setuju Perpanjang Kontrak Messi

Rul/R-4
18/7/2016 05:51
Barcelona Setuju Perpanjang Kontrak Messi
(AFP/MARWAN NAAMANI)

SETELAH diterjang 'badai' sepanjang jeda kompetisi musim lalu, Lionel Messi akhirnya melihat secercah cahaya.

Klub yang dibelanya saat ini, Barcelona, dikabarkan sudah setuju memperpanjang kontraknya hingga 2021 mendatang.

Media asal Spanyol, Mundo Deportivo, mengatakan agen sang pemain, yang juga ayah kandungnya, Jorge Messi, pun digadang-gadang sudah menyetujui klausul anyar yang diajukan klub.

Kontrak lama pemain berusia 29 tahun itu dengan Blaugrana akan berakhir pada 2018.

Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu menyatakan pihaknya memang memprioritaskan memperpanjang kontrak pemain yang berakhir dua tahun ke depan.

Selain el Messiah, Barca juga bersiap menawarkan klausul baru kepada bek Javier Mascherano yang kontraknya juga akan selesai pada 2018.

"Kami harus secepatnya memperpanjang kontrak Messi serta pemain lain yang memang masih ingin bertahan di klub ini," ujar Bartomeu.

Sebelumnya, klub asal Catalonia itu sudah berhasil memperpanjang kontrak Neymar hingga lima tahun ke depan.

Kedua pemain itu diproyeksi tetap berada di Barcelona ketika klub tersebut meresmikan Stadion Nou Camp yang baru pada 2021 mendatang.

Peraih Ballon D'or empat kali itu baru saja menggegerkan dunia dengan mengumumkan pensiun dari tim nasional Argentina seusai Copa America Centenario lalu.

Kala itu Messi gagal mengeksekusi penalti dan La Albiceleste kalah tos-tosan dari Cile di final ketiga beruntun yang dijalani Messi dalam tiga tahun terakhir.

Ini seperti pukulan telak bagi pemain yang juga dijuluki La Pulga itu setelah tak lama berselang divonis bersalah atas kasus penggelapan pajak.

Atas keputusan itu, Messi dihukum 21 bulan penjara serta denda 2 juta euro (Rp30 miliar).

Messi kini dikabarkan sedang mengajukan banding ke Mahkamah Agung Spanyol.

Namun, ia bisa lolos dari kewajiban menghabiskan waktu di sel tahanan karena hukum di Spanyol tidak memungkinkan seseorang mendekam di penjara dengan vonis penjara di bawah dua tahun (24 bulan).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya