Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan kembali digelar, Kamis (5/1). Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang dan dihadiri perwakilan dari seluruh tergugat.
Ada lima tergugat dalam materi gugatan yang diajukan. Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), tergugat 2 yakni panitia pelaksana (Panpel) Arema FC Melawan Persebaya Surabaya, tergugat 3 adalah Bupati Malang, tergugat 4 adalah Kapolri dan Tergugat 5 Adalah Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI.
Sidang gugatan perdata ini, dilakukan oleh Atoilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Atoilah bersama anaknya, mengalami luka saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut Atoilah, ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
"Masih ada rasa sakit di kaki karena saya sempat terinjak injak. Tulang bagian dalam masih bengkak, gak bisa normal. Kalau luka di mata sudah hilang. Kalau anak saya masih trauma," jelas Atoilah, hari ini.
Baca juga: Ubah Statuta PSSI Demi Kemajuan Sepak Bola Indonesia
Untuk gugatan perdata senilai Rp146 miliar, pihaknya berharap seluruh korban tragedi Kanjuruhan bisa memperoleh hak nya.
Sementara itu, kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo menjelaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada 12 Januari mendatang dengan agenda pembacaan berkas, apakah nantinya memenuhi syarat formal untuk diadakan gugatan Class Action. "Apakah Class Action ini bisa diterima apa tidak tergantung tanggapan para tergugat nanti," ujar Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Siswoyo.
Namun ia optimis sidang akan berlanjut, dikarenakan sudah mengidentifikasi juga bahwa syarat syarat untuk persidangan ini sudah terpenuhi. Yang tidak lepas dari azas. Bahwa sesuatu yang sudah diketahui oleh umum, tidak perlu pembuktian. (MGN/OL-4)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Chris Brown kini menghadapi gugatan hukum baru setelah dirinya dan beberapa anggota kru dituduh menyerang empat pria di konsernya di Fort Worth, Texas.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Elon Musk telah mencabut gugatannya terhadap OpenAI dan para pendirinya, yang menuduh mereka melanggar janji untuk mengembangkan kecerdasan buatan demi kemanusiaan.
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sean "Diddy" Combs telah menjual saham mayoritasnya di Revolt, perusahaan media yang didirikannya.
Seorang penggemar, Justen Lipeles, menggugat Madonna dan Live Nation atas tur dunia "Celebration" yang diduga menyesatkan, keterlambatan, lip-sync, dan konten yang tidak pantas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved