Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Tetapkan Dirut PT. LIB Jadi Tesangka Tragedi Kanjuruhan

Akmal Fauzi
06/10/2022 21:20
Polri Tetapkan Dirut PT. LIB Jadi Tesangka Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah pegiat HAM bersama mahasiswa menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POLRI menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang tersebut. Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. PT LIB sendiri merupakan operator Liga 1 dan Liga 2.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10)

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

Mereka adalah anggota berinisia H dari Brimob Polda Jawa Timur yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Selain itu ada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. "WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri. Polisi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, sebanyak 31 personel Polri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya