Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu kelompok suporter klub PSM Makassar Red Gank, mengaku khawatir turunnya sanksi FIFA atas tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Sekretaris Jenderal Red Gank Zadat di Makassar, Minggu, mengatakan kejadian memilukan itu sudah menjadi sorotan internasional yang tentunya ikut menjadi perhatian federasi sepakbola dunia FIFA.
Baca juga: Presiden Minta PSSI Setop Sementara Liga 1
"Besar potensi mendapatkan sanksi meskipun kami tentunya tetap berharap bisa terhindar. Kami sebagai suporter hanya menunggu seperti apa kelanjutan sepak bola Indonesia ke depan," katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa kerusuhan yang menimbulkan banyak korban jiwa pernah terjadi saat final Liga Champion Liverpool melawan Juventus pada 1985. Kejadian yang dikenal tragedi Heysel mengakibatkan sedikitnya 39 orang suporter meninggal dunia.
Akibat banyaknya korban jiwa, FIFA akhirnya memberikan sanksi kepada klub dari Liga Inggris untuk tidak melangsungkan pertandingan dengan tim luar.
Selain itu, ada aturan FIFA yang kemungkinan dilanggar pada saat kejadian yakni penggunaan gas air mata.
"Saya kira bukan hal yang mengagetkan jika kejadian ini menjadi perhatian FIFA dan pada akhirnya mengambil sikap tegas," katanya menambahkan.
Menurut dia, satu nyawa saja yang jadi korban, membuat pertandingan sepak bola tidak lagi berarti. Apalagi jika melihat korban yang mencapai ratusan orang, tentu menjadi bencana dan tragedi yang tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang.
"Saya pribadi dan Red Gank mengucapkan ikut berbela sungkawa atas tragedi ini. Semoga amal ibadah korban dapat diterima di sisi Allah SWT," pungkas Zadat. (Ant/OL-6)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai pembatalan FIFA terhadap status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 bukanlah kiamat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong agar Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Nico Afinta dari posisi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved