Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AREMA FC kembali dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta akibat adanya oknum suporter yang menyalakan flare atau suar di Stadion Demang Lehman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (4/9).
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengatakan, pihak manajemen sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendukung pada laga tandang tersebut.
"Ini sangat disayangkan. Ini adalah kesekian kali Arema FC mendapatkan denda akibat flare," kata Haris.
Haris menjelaskan, sebelumnya Arema juga pernah mendapatkan sanksi denda akibat adanya oknum pendukung yang menyalakan flare pada saat dijamu Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali beberapa waktu lalu.
Menurutnya, adanya ulah oknum pendukung yang menyalakan flare pada paga tandang tersebut, menang di luar kendali Panpel Arema FC. Ia berharap, sanksi denda yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan yang terakhir.
“Kami berharap ini adalah yang terakhir. Di pertandingan tandang, kita tidak bisa mengendalikan dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya,” ujarnya.
Berdasarkan surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC, terjadi penyalaan satu flare suporter Singo Edan di Tribun Barat. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin Komdis PSSI.
Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Sejak bergulirnya kompetisi Liga 1, Arema hingga saat ini tercatat telah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp320 juta. Sanksi tersebut diberikan setelah adanya sejumlah pelanggaran diantaranya penyalaan flare pada saat Singo Edan bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar yang mengakibatkan denda Rp100 juta.
Kemudian, Arema juga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp170 juta akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada saat Singo Edan menjamu PSS Sleman. Pada saat pertandingan, didapati pendukung Arema yang menyalakan flare dan berakibat denda Rp100 juta.
Kemudian, adanya lemparan gelas air mineral oleh oknum suporter yang diarahkan kepada pemain PSS Sleman dan berakibat denda Rp50 juta, serta adanya penembakan beberapa petasan ke hotel tempat PSS Sleman menginap dan dikenai denda Rp20 juta. (OL-8)
PSS Sleman memperkenalkan pemain asing barunya yang berposisi penyerang kanan, Nicolao Cardoso, untuk kompetisi Liga 1 musim 2024/2025
Latihan dan uji coba penting dilakukan, termasuk untuk latihan taktikal berkaitan dengan situasi di pertandingan.
Dengan sejumlah perubahan di saat uji coba, Super Elang Jawa perlu banyak melakukan eksplorasi.
PERSIJA Jakarta akan melakoni pertandingan pertama Grup B Piala Presiden 2024 menghadapi Madura United di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (21/7) malam
LAGA pembuka Piala Presiden 2024 mempertandingkan tim di Grup A antara Persib Bandung kontra PSM Makassar di Stadion Si Jalak Harupat
Persib akan menggunakan Piala Presiden 2024 sebagai persiapan menyambut Liga 1 2024/2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved