Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk pesepak bola profesional.
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, maupun perlindungan pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada 30 November 2021.
Acara itu dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan perwakilan klub sepak bola. Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepak bola profesional, yang menjadikan sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi.
"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," ungkapnya, Rabu (10/8).
Haiyani menyampaikan regulasi secara tegas telah diamanatkan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja. Namun juga, dari sisi pelindungan kesehatannya, maupun penyakit akibat kerja kepada para pemain,” kata Haiyani.
Dilangsungkan ecara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima. Di antaranya, Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63,98 juta, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK Rp16,43 juta.(OL-11)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Perlindungan kepada kelompok rentan sangat diperlukan karena merupakan pilar utama dalam membangun generasi bangsa menggapai Indonesia Emas 2045.
SAMSUNG kembali menghadirkan inovasi terbarunya dengan meluncurkan Z Galaxy Flip 6 dan Z Galaxy Fold 6. Ada proteksi gawai.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dianugerahi Anugerah Inspirasi dalam kategori Pionir Transformasi dan Kemitraan Ketenagakerjaan.
ASTON Kartika Grogol menjadi tuan rumah Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial 2024 akhir Juni lalu yang dihadiri Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mendapat gelar kehormatan Kanjeng Pangeran Ir. Afriansyah Noor Darmonagoro, MSI., IPU, yang diberikan langsung oleh Ingkang Sinoehoen
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan Republik Rakyat Tiongkok.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menunjukkan minatnya dalam mempelajari strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterapkan oleh Pemerintah RRT
Pemahaman tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan harus dimaksimalkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved