Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tetap akan mempertahankan La Nyalla Mattalitti, yang kini terjerat kasus dugaan korupsi, menduduki kursi ketua umum. PSSI menegaskan La Nyalla belum terbukti bersalah dan masih berstatus sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim mengungkapkan, sesuai dengan statuta FIFA pasal 34 poin 4, ketua dan anggota Komite Eksekutif PSSI harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.
"La Nyalla belum terbukti bersalah dan masih berstatus sebagai tersangka, bukan terpidana sehingga kegiatan di PSSI masih tetap berjalan sesuai dengan aturan organisasi," jelasnya, Kamis (17/3).
Manurut Azwan Karim, Exco PSSI telah membicarakan kasus yang membelit La Nyalla dalam rapat internal Exco PSSI. "Kami sepakat itu sama sekali tidak menyalahi aturan PSSI. Kita juga sudah melaporkan ke FIFA dan AFC," ujar Azwan Karim.
Azwan melanjutkan, masalah ini tidak ada hubungannya dengan Kongres Luar Biasa. Pasalnya, kepengurusan PSSI saat ini telah mendapat dukungan dari para anggota yang sudah memberikan dukungan untuk tidak diadakannya KLB.
Ia juga menampik pernyataan yang menyebut kasus yang dihadapi La Nyalla tidak ubahnya apa yang membelit mantan Presiden FIFA Sepp Blatter. Menurutnya, kasus yang menimpa Blatter berkaitan dengan permasalahan sepak bola.
"Blatter dan Michel Platini tersandung masalah yang terkait dengan sepak bola. Tetapi Pak Nyalla tidak. Jadi itu tidak ada korelasinya. Kemarin saya juga sempat membaca statementnya Pak Gatot mungkin Pak Gatot harus membaca statuta dulu," tukasnya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tibur pada Rabu (16/3). Pengusaha yang juga Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur tersebut terjerat kasus hukum atas dugan korupsi dana hibah senilai Rp5,3 Miliar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jatim. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved