Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Kartim Khaeruddin memvonis Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukiman pidana 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " kata Hakim Kartim, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/7).
Hakim juga menyatakan, masa hukuman Jodri tersebut akan dikurangi masa tahanan selama ia menjalani proses hukum.
"Menyatakan selama terdakwa ditangkap ditahan dikurangkan seluruhnya dari pada pidana yang dijatuhkan, " jelasnya.
Baca juga: Sidang Vonis Joko Driyono Digelar Hari Ini
Hakim menilai terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan.
Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Jokdri sesuai dengan tuntutan. Jaksa meminta hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Sigit Hendradi saat membacakan replik dalam persidangan, Senin, (15/7). (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved