Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS suap dan pengaturan pertandingan yang diduga melibatkan beberapa pengurus PSSI memaksa induk organisasi sepak bola nasional itu kembali melakukan pergantian pimpinan. Kali ini, Gusti Randa resmi ditunjuk untuk menggantikan peran Joko Driyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, sebelumnya ditunjuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PSSI setelah Edy Rahmayadi mundur pada kongres di Nusa Dua, Bali, pada 20 Januari lalu. Namun, posisi Jokdri sempat goyang saat dia dinyatakan sebagai tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di sepak bola nasional.
Selang dua bulan, ia pun meletakkan jabatannya. Lewat rapat komite eksekutif (exco), Selasa (19/3), Gusti ditetapkan sebagai pengganti.
“Benar, saya mendapat amanat untuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI. Keputusan diambil dalam rapat komite eksekutif hari ini,” kata Gusti Randa, Selasa (19/3).
Menurut dia, tugas terdekat yang akan dijalankannya ialah mempersiapkan agenda menuju Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada April mendatang.
“Karena ini sifatnya penugasan, jadi dikeluarkan SK dari ketua umum (Joko Driyono). Per hari ini sampai KLB. Tugas saya menyelenggarakan KLB. Program lain saya tentu saja menyelenggarakan Liga 1. Dua tugas itu menjadi prioritas saya setelah mendapat kepercayaan sebagai plt ketua umum,” paparnya.
Sebelum dipercaya menjabat posisi Plt Ketum PSSI, Gusti Randa pernah menduduki jabatan Ketua Komite Displin Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) saat terjadi dualisme di tubuh PSSI. Ia juga sempat menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) DKI Jakarta serta berstatus sebagai salah satu anggota Exco PSSI.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Joko Driyono pada Senin (25/3) depan.
“Kemarin kita agendakan pemeriksaan itu pada Senin (18/3), kemudian pengacara yang bersangkutan mengirim surat, Pak Jokdri tidak bisa memenuhi panggilan, “ kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Jokdri, Argo meyatakan hal itu bisa saja terjadi. (Cah/Opn/*/R-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved