Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Usai Pemeriksaan Jokdri, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara

Atalya Puspa
21/2/2019 19:41
Usai Pemeriksaan Jokdri, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara
(. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.)

KAROPENMAS Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan setelah pemeriksaan tersangka Joko Driyono, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara.

"Habis pemeriksaan nanti akan ada gelar perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).

Baca juga: Jokdri Dicecar Pertanyaan Seputar Perusakan Barang Bukti

Selain terhadap Jokdri, pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara terhadap eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat yang menjadi terlapor dalam kasus pengaturan skor sepak bola tersebut.

"Kalau terlapor H, dari satgas tindak pidana korupsi (tipikor) akan gelar perkara sudah diperiksanya 14 orang saksi," ujar Dedi.

Saat ini, dalam pemeriksaan Jokdri, pihak kepolisian berfokus pada perusakan dan penghilangan barang bukti dalam pengaturan skor. "Nanti ada beberapa dokumen. Saat ini sudah dianalisa oleh satgas terkait dengan match fixing di beberapa liga akan didalami. Satgas tetap fokus dan step by step," tandas Dedi.

Sebelumnya, Jokdri telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin (18/2) lalu. Jokdri diperiksa selama 20 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyiapkan sebanyak 32 pertanyaan kepada Jokdri. Namun, saat pertanyaan ke-17, Jokdri meminta kepada penyidik untuk menutup penyidikan pada hari itu.

Seperti diketahui, Plt Ketua Umum PSSI tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2) lalu. Pihak kepolisian juga melakukan pencekalan terhadap Jokdri.

Jokdri diduga menjadi dalang atas perusakan barang bukti yang terjadi pada Februari silam. Hal itu diketahui dari pemeriksaan tiga tersangka kasus perusakan yang telah diperiksa sebelumnya.

Dalam perkembangan yang dilakukan Satgas, ditetapkan 15 tersangka dari berbagai kalangan. Selain Jokdri, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka kasus serupa adalah anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Juga mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya