Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAROPENMAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan satgas antimafia bola melakukan klasifikasi temuan barang bukti dari pengeledahan apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Proses itu dilakukan untuk menentukan kasus pengaturan skor berdasarkan kasta liga.
"Bukti-bukti yang menyangkut masalah pengaturan skor yang saat ini sudah ada di satgas juga sedang diaudit, ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan bukti ini masuk ke dalam match fixing di liga 3 mana saja, kemudian match fixing di liga 2 mana, yang di liga 1 mana, diklasterkan semuanya," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Mantan Bendahara PSSI
Dedi menyebut, satgas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit transaksi keuangan Joko Driyono. Pasalnya, bukti yang disita oleh satgas antara lain, beberapa catatan transaksi keuangan, buku catatan tabungan, dan juga ada beberapa alat pembayaran digital.
"Itu semua nanti akan dievaluasi dan di asesmen oleh PPATK. Dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja," sebutnya.
Selanjutnya, bila hasil kajian satgas dan PPATK mengarah ke UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka penyidik akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Nah jika ada transaksi yang mencurigakan, baru nanti di PPATK merekomendasi kepada satgas. Itu juga nanti jadi sasaran dari satgas untuk melakukan pendalaman," lanjutnya.
Dedi menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga besok dari hasil pemeriksaan Joko Driyono juga akan ada perkembangan lebih lanjut, baik yang dilakukan oleh satgas antimafia bola dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Nanti dari hasil pemeriksaan Berlinton, akan digelar juga hari ini. Bagaimana hasil perkaranya, kemudian nanti penyidik akan memutuskan apa. Keputusan-keputusan apa yang akan diambil, besok akan kita infokan," pungkasnya.
Dalam perkembangan yang dilakukan Satgas, ditetapkan 15 tersangka dari berbagai kalangan. Selain Jokdri, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka kasus serupa adalah anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Juga mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari.
Kemudian wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI). (OL-6)
PELATIH Bali United Stefano Cugurra mengharapkan sanksi keras kepada oknum pelaku untuk mencegah praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepak bola tanah air.
Zwayer mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak Jude Bellingham mengkritik kepemimpinannya dalam laga Bundesliga antara Borussia Dortmund dan Bayern Muenchen.
Dugaan terhadap adanya pengaturan pertandingan di liga sepak bola Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya kerap terdengar.
Pada Januari 2021, Agripina dijatuhi sanksi dibekukan selama lima tahun oleh BWF karena tidak melaporkan perihal tawaran pengaturan skor tersebut.
SEBANYAK delapan pemain bulu tangkis Indonesia mendapatkan sanksi berat dari Badminton World Federation (BWF) atau Badan Bulu Tangkis Dunia.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menjadi whistleblower engan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved