Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lusa, Jokdri Akan Kembali Diperiksa

Atalya Puspa
19/2/2019 12:55
Lusa, Jokdri Akan Kembali Diperiksa
(Jessica MARGARETHA/AFP)

KABID Humas Kombes Pol, Argo Yuwono, menyatakan tersangka baru dalam kasus pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono atau Jokdri, akan diperiksa kembali pada Kamis (21/2) mendatang.

"Nanti (pemeriksaan) akan dilanjutkan pada Kamis jam 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Baca juga: Penyidikan Jangan Berhenti di Jokdri Dkk

Argo menjelaskan, sebelumnya, Jokdri telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin (18/2). Jokdri diperiksa dari pukul 11.00 hingga 03.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyiapkam sebanyak 32 pertanyaan kepada Jokdri. Namun, di tengah-tengah pemeriksaan, Jokdri meminta kepada penyidik untuk menutup penyidikan pada hari itu. "Setelah berjalannya waktu penyidikan, ketika pertanyaan ke-17 (penyidikan) ditutup. Itu pukul 03.30 WIB. Karena yang bersangkutan inginkan untuk ditutup terlebih dahulu," tutur Argo.

Dalam pemeriksaan Kamis mendatang, Argo menyatakan jumlah pertanyaan yang akan dilayangkan kepada Jokdri akan bergantung pada jawabannya sendiri. "Dari rencana pertanyaan 32 itu, akan bergantung pada jawaban Pak Jokdri. Bisa jadi bertambah," tukas Argo.

Seperti diketahui, Plt Ketua Umum PSSI tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2) lalu. Pihak kepolisian juga melakukan pencekalan terhadap Jokdri selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Satgas: Tersangka Mafia Bola Kemungkinan Bertambah

Jokdri diduga menjadi dalang atas perusakan barang bukti yang terjadi pada Februari silam. Hal itu diketahui dari pemeriksaan tiga tersangka kasus perusakan yang telah diperiksa sebelumnya.

Dalam perkembangan yang dilakukan Satgas, ditetapkan 15 tersangka dari berbagai kalangan. Selain Jokdri, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka kasus serupa adalah anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Juga mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya