Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyidikan Jangan Berhenti di Jokdri Dkk

Ferdian Ananda Majni
19/2/2019 06:15
Penyidikan Jangan Berhenti di Jokdri Dkk
(ANTARA FOTO/Wibowo Armando)

KETUA Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra meminta Satgas Antimafia Bola Polri tidak berhenti pada penetapan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dalam memberantas praktik pengaturan skor pertandingan di Liga Indonesia.

Menurutnya, KPSN sangat percaya sinergi yang dibangun bersama satgas dan sejumlah pihak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia persepakbolaan Indonesia bisa terwujud.

“Yang pasti KPSN dan satgas tidak hanya berhenti di Jokdri cs,” terang Suhendra kepada Media Indonesia, kemarin.

Dia menyebutkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini hanya sebatas perantara. “Ini kan baru runner saja, sementara otak pelakunya belum ditangkap,” tegas Suhendra.

Oleh karena itu, tambahnya, satgas harus kerja lebih ekstra lagi. “Jika kita ingin sepak bola kita bersih dan berprestasi, otak pelakunya tangkap dan semua yang terkait,” tandas Suhendra.

Sebelumnya, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Pada bagian lain, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Argo Yuwono mengatakan satgas memeriksa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait dengan dugaan pengaturan skor, kemarin.

Bahkan penyidik mengajukan 32 pertanyaan yang akan diajukan kepada tersangka perusak barang bukti dokumen keuangan Persija.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, satgas juga melakukan pemeriksaan terhadap Jokdri dengan menganalisis jejak digital keuangan dan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tim penyidik satgas selanjutnya memfokuskan pada tiga hal terkait pemeriksaan Jokdri. “Fokus utama pemeriksaan menyangkut masalah perusakan, pencurian, penghilangan barang bukti yang dilakukan tiga tersangka terdahulu, MM, D, dan AG,” kata Dedi, kemarin.

Perihal penahanan terhadap Jokdri, menurut Dedi, hal itu tergantung perkembangan pemeriksaan. Selain Jokdri, kata Dedi, satgas juga segera mengusut dugaan keterlibatan klub sepak bola dalam kasus yang sama. (Opn/Fer/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya