Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gelar Segera KLB PSSI tanpa Perlu Menunggu Pemilu

MI
18/2/2019 07:00
Gelar Segera KLB PSSI tanpa Perlu Menunggu Pemilu
(Dok. Persib)

SETELAH Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri, desakan agar secepatnya digelar kongres luar biasa (KLB) kian mengemuka.

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar menegaskan bahwa KLB mengganti kepengu­rusan PSSI tidak bisa ditunda-tunda lagi. “Kalau sudah seperti ini, saya bilang harus segera KLB. Jangan tunggu-tunggu beres pemilu,” katanya di Bandung, kemarin.

Umuh menjelaskan pelaksanaan KLB juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah, terlebih 2019 merupakan tahun politik.

“Kalau nanti pemerintah yang mengharuskan setelah pemilu, di situ juga ada aturan. Jadi, kita juga harus bersinergi dengan pemerintah, jangan semau gue dan jangan seenaknya.’’

Pelaksanaan KLB, lanjut Umuh, juga harus sejalan dengan keinginan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan pemilik suara.

Dia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa klub pemilik suara terkait dengan desakan KLB. “Kalau anggota pun sudah minta seperti itu (KLB) dan beberapa Exco juga sudah ada yang minta, kenapa tidak? Kalau anggota Exco dua pertiga sudah minta, itu sudah sah,” tegasnya.

Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti dari perkara pengaturan skor, kemarin. Hari ini dia akan diperiksa sebagai tersangka dan tak tertutup kemungkinan langsung ditahan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri Dedi Prasetyo, Jokdri diduga menjadi aktor intelektual perusakan barang bukti yang terjadi pada Februari silam. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Dalam menyikapi hal itu, anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi merencanakan rapat darurat untuk membicarakan kepemimpin­an PSSI.

“Kami belum tahu apa yang harus dilakukan setelah penetapan Pak Joko sebagai tersangka. Itulah mengapa harus diadakan rapat darurat. Kalau bisa, Senin (18/2). Kalau Selasa, itu kelamaan.’’

Yoyok menerangkan, berdasarkan Pasal 39 dan 40 Statuta PSSI, disebutkan, jika ketua umum berhalangan sementara atau permanen, dapat digantikan oleh wakil ketua umum, yang saat ini dijabat Iwan Budianto.

Namun, PSSI belum memutuskan apakah Jokdri yang masih berstatus tersangka dalam kondisi berhalangan atau tidak.

Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa menegaskan status tersangka Jokdri bukan terkait dengan pengaturan skor. Dia menambahkan, meski Jokdri ditetapkan sebagai tersangka, PSSI tetap menjalankan tugas dan fungsinya. (Opn/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya