Masa Tahanan 4 Tersangka Kasus Mafia Bola Diperpanjang

Ferdian Ananda Majni
05/1/2019 19:25
Masa Tahanan 4 Tersangka Kasus Mafia Bola Diperpanjang
(Dok. MI)

HUMAS Satgas Anti Mafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan Tim Satuan Tugas Anti-Mafia Bola bergerak cepat membongkar kasus dugaan pengaturan pertandingan di kompetisi Liga 3 Indonesia. Bahkan polisi telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," kata Argo, Sabtu (5/1) dari keterangan resminya.

Argo menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Dari empat tersangka yang sudah ada, polisi memisahkan jadi tiga berkas perkara.

"Berkas perkara kasus laporan korban Lasmi menjadi 3 berkas perkara, masing-masing berkas 1 tersangka Anik dan tersangka Priyanto, berkas 2 tersangka Johar, Berkas 3 tersangka DI alias mbah putih," sebutnya.

Sebelumnya, polisi memaparkan peran masing-masing tersangka dalam melakukan aksi pengaturan skor sepak bola nasional. Dimana Johar berkongkalikong dengan Priyanto sebagai mantan anggota Komisi Wasit. Mereka berdua menentukan wasit yang bisa diajak kompromi untuk sebuah pertandingan.

Sedangkan Atik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Sejauh ini, DR alias Mbah Putih tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Posko Satgas Antimafia Sepak Bola di Mapolda DIY. Secara total, polisi telah menagkap empat tersangka, Diantaranya Tjan Lin Eng (TL) alias Johar, Priyanto (P) alias Mbah Pri, Anik Yuni (AY) alias Tika serta Dwi Irianto (DI) alias Mbah Putih.

Diketahui Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu menguak adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

Laporan Lasmi Indaryani itu tercatat dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018. Para tersangka akan terancam hukuman lima tahun penjara atas kasusnya tersebut.

Ia dikenakan pasal Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya