Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Sepak Bola Indonesia dinilai setengah-setengah dalam memberantas masalah pengaturan skor yang kini telah merambah ke dalam tubuh organisasi. Pengamat sepak bola, Ferril Raymond Hattu menganggap, hukuman yang diberikan Komisi Disiplin kepada Mantan Komite Eksekutif (Exco) Hidayat tidak tegas dan justru menunjukkan ketidakseriusan PSSI dalam menghabisi kasus-kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (4/11) lalu, Komdis mengeluarkan tiga hukuman sanksi bagi Hidayat. Sanksi tersebut adalah larangan berkecimpung di dunia sepak bola selama tiga tahun ke depan, larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama dua tahun, dan denda sebanyak Rp150 juta.
Menurut Ferril, Hidayat seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
"Kalau menurut saya (hukuman) itu cuma setengah hati, Exco itu kalau sudah melakukan hal seperti itu harusnya dihukum seumur hidup, selesai dia, dia boleh hidup tetapi tidak ada di sepak bola. Kalau cuma tiga tahun ya besok-besok dia bisa hidup lagi, makanya itu saya bilang PSSI ini engga sepenuh hati dan engga serius memberantas itu semua," ujar Ferril saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (4/12).
"Jadi, omong kosonglah denda berapa ratus juga terus sekian tahun engga di sepak bola itu omong kosong. Jadi, benar sinyalir saya bahwa PSSI itu tidak serius membenarkan dan tidak serius dalam memperbaiki diri," tandasnya.
Tak hanya itu, Ferril beranggapan, PSSI seharusnya sudah membawa kasus ini ke ranah hukum mengingat apa yang dilakukan Hidayat sudah termasuk tindak pidana yang mencoreng nama mereka. Ferril merasa seharusnya PSSI mengikuti cara Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang pernah membawa kasus suap ke aparat hukum, contohnya saat penangkapan lebih dari pejabat tinggi FIFA, termasuk mantan Wakil Presiden FIFA, Jeffrey Webb yang terlibat kasus korupsi, pencucian uang dan keterkaitan dengan organisasi kejahatan dalam 10 tahun terakhir.
"FIFA, Federasi Sepak Bola Spanyol dan Italia pun demikian, mereka punya niat membersihkan, semua negara kalau memang berniat organisasinya bersih dari orang-orang yang berperilaku seperti itu pasti melakukannya. Kenapa tidak melihat mereka yang bisa menuntut dan mengirim pelaku kejahatan itu ke polisi, sepak bola sama, mazhabnya sama, FIFA semua, FIFA itu paling benci sama hal-hal yang begini dan mereka mengatakan perang, makanya kalau hukumannya hanya seperti Komdis tadi justru itu terbilang ringan dan statuta PSSI harus dipertanyakan apakah memang disetting untuk melestarikan yang seperti ini," tandasnya.
Kasus pengaturan skor yang dilakukan oleh Hidayat mencuat saat manajer Madura FC, Januar Herwanto mengaku telah ditawarkan sejumlah uang agar mengalah saat melawan PSS Sleman pada babak penyisihan Liga 2 2018 di Stadion Maguwoharjo, Mei lalu. Januar menolak tawaran tersebut hingga akhirnya melaporkan Hidayat ke Komdis PSSI.
Sementara itu, Hidayat memutuskan mundur dari jabatannya sebagai anggota Exco PSSI terhitung sejak Senin lalu. Kasus ini dinilai semakin mencoreng nama PSSI.
Meski demikian, Pihak yang dipimpin oleh Edy Rahmayadi tersebut tampaknya tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. Anggota Exco PSSI, Yoyok Sukawi beralasan, PSSI tak memiliki kewenangan untuk melaporkan Hidayat ke polisi.
Padahal, PSSI yang namanya telah dirugikan seharusnya dapat mengajukan delik aduan agar pihak penegak hukum dapat memproses kasus tersebut.
"Kalau masalah melaporkan hidayat ke Kepolisian, kita tidak memiliki kewenangan untuk itu, jadi bukannya kita engga mau, contohnya di dalam statuta itu semua hukumnya itu hukum sepak bola. Seperti kasus Haringga Sirla kemarin itu kan kita engga melapor ke kepolisian, bukannya kita engga mau tetapi kita engga bisa, jadi hukuman Hidayat yang diberikan sanksi Komdis dan berhenti dari Exco PSSI ya secara organisasi itu sikap tegas kami," ujar Yoyok.
Lebih lanjut, untuk menghadapi kasus Hidayat, Exco PSSI belum menentukan sikap. Mereka akan mengadakan emergency meeting
di antara 7-9 Desember mendatang. yang salah satunya membahas kasus tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved