Pengebom Bus Tim Dortmund Divonis 14 Tahun Penjara

Basuki Eka Purnama
28/11/2018 13:00
Pengebom Bus Tim Dortmund Divonis 14 Tahun Penjara
(Ist)

SEORANG pria Jerman yang melancarkan serangan bom terhadap bus tim klub Borussia Dortmund pada April 2017 untuk mendapatkan keuntungan dari merosotnya harga saham klub Bundesliga itu, Selasa (27/11) divonis penjara selama 14 tahun.

Pengadilan di Dortmund memutuskan bahwa Sergej Wenergold, 29, bersalah atas 28 dakwaan percobaan pembunuhan setelah dia meledakkan bom saat bus itu dalam perjalanan untuk laga Liga Champions pada tahun lalu.

"Dia berharap ada korban tewas dalam insiden itu," ujar Hakim Peter Windgaetter.

Setelah menjalani persidangan selama 11 bulan, teknisi listrik kelahiran Rusia itu juga diputus bersalah menyebabkan ledakan dan dua dakwaan menyebabkan cedera serius. Ledakan itu melukai pemain belakang Spanyol Marc Bartra dan seorang polisi.

Wenergold menginap di hotrl yang sama dengan tim saat dia meledakkan bom dengan alat pemancar jarak jauh pada 11 April 2017 sore saat bus itu bertolak untuk laga perempat final Liga Champions melawan Monaco.

Baca juga: Bayern Gunduli Benfica

Wenergold memasang tiga bahan peledak, masing-masing mengandung 1 kilogram campuran hidrogen peroksida dan 65 pecahan besi berukuran rokok.

Wenergold juga membuat surat yang menyebut kelompok teroris Islam bertanggung jawab atas insiden itu sehingga memicu dugaan serangan teror.

Sebelumnya, Wenergold bertaruh 26 ribu euro bahwa nilai saham Dortmund akan jatuh.

Kuasa hukum Wenergold, Carl Heydenreich, mengatakan kliennya berharap insiden itu menimbulkan kepanikan, bukan untuk melukai atau membunuh orang.

Polisi menahan Wenergold 10 hari selepas insiden itu.

Sehari selepas serangan itu, Dortmund memainkan laga tunda melawan Monaco dan kalah. Pelatih Dortmund kala itu, Thomas Tuchel mengkritik UEFA karena tidak memberi waktu kepada timnya untuk memulihkan diri dari rasa takut pascaserangan itu. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya