Aji Santoso Berharap Timnas tidak Memaksakan Saddil

Daviq Umar Al Faruq
07/11/2018 19:45
Aji Santoso Berharap Timnas tidak Memaksakan Saddil
(Dok. MI)

PELATIH Persela Lamongan, Aji Santoso menyarankan agar Timnas Indonesia tak memaksakan untuk memakai Saddil Ramdani pada Piala AFF 2018.

Sebab, Saddil tidak bisa mengikuti serangkaian program latihan tim Garuda sebelumnya pasca tersangkut kasus penganiayaan.

"Menurut saya ada banyak pertimbangan kalau seumpama timnas pakai Saddil. Dia sudah beberapa hari tidak latihan," kata Aji, Rabu (7/11).

"Saddil sudah beberapa hari tidak latihan karena ada urusan. Saddil tidak latihan, tidurnya malam-malam, saya yakin dia tidak fit," tambahnya.

Aji menjelaskan, Saddil telah menghadap ke Timnas Indonesia. Upaya itu dilakukan pemain berusia 19 tahun ini untuk memenuhi etika dan aturan.

"Menurut saya lebih baik jika tidak dibawa. Paling tidak Saddil menghadap ke pelatih (timnas) ini secara etika menunjukkan bahwa Saddil kalaupun tidak dipakai, tidak apa-apa," ujar Aji.

"Yang penting menurut aturan sudah benar Saddil menghadap ke pelatih. Jadi feeling saya sih menghadap kesana itu bagus, menurut saya juga akan lebih bagus kalau tidak diberangkatkan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Polres Lamongan telah mengabulkan penangguhan penahanan Saddil. Sebelumnya, Saddil dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial, ASR.

Sebelumnya diberitakan, pemain Persela Lamongan, Saddil Ramdani ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASR. Penganiayaan dilakukan di belakang mes Persela pada Rabu (31/10) lalu.

Kejadian bermula saat ASL mendatangi Saddil di mes Persela di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Lamongan sekitar pukul 18.30 WIB, dua hari lalu. Mereka bertemu di area belakang mes. ASL meminta handphone miliknya yang dibawa Saddil.

Setelah dikembalikan, cekcok terjadi antara Saddil dengan ASL. Beberapa saat kemudian Saddil masuk ke mes. ASL berusaha menghalangi dengan menggedor-gedor pintu mes.

Saddil memukul perempuan berusia 19 tahun tersebut. ASL mengalami luka robek pada bawah mata kanan. Atas kejadian itu, Saddil disangkakan tindak pidana Penganiayaan atau Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya