PSSI Divonis Wajib Bayar Utang Rp13,9 Miliar kepada La Nyalla

Micom
31/10/2018 20:10
PSSI Divonis Wajib Bayar Utang Rp13,9 Miliar kepada La Nyalla
(ANTARA)

SIDANG perdata gugatan utang-piutang antara penggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tergugat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia  akhirnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang berlangsung sejak Mei 2018 itu, diketok majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (31/10), dengan vonis PSSI wajib membayar utang kepada mantan Ketua Umum La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua Majelis Hakim Indirawati bersama dengan anggota Martin Ponto dan Dedy Hermawan, menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan tergugat (PSSI) wanprestasi, dan menghukum tergugat untuk membayar utang kepada penggugat (La Nyalla Mahmud Mattalitti) senilai utang yang tercatat, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.  

Kuasa hukum La Nyalla dari kantor firma hukum Asshiddiqie, Pangaribuan & Partners Law Firm, Robby Ferliansyah Asshidiqqie, yang didampingi Achmad Haikal Assegaf, mengaku bahwa menerima apa yang telah diputuskan majelis, meskipun gugatan provisi tidak dikabulkan.

"Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim ini, meskipun gugatan provisi kami tidak dikabulkan. Berdasarkan putusan yang telah dibacakan tadi, berarti PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar senilai 30% dari utangnya seperti yang kita minta dalam permohonan provisi yang kami ajukan. Tetapi, PSSI wajib bayar seluruh utangnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," urai Haikal, dalam keterangannya, Rabu.

Haikal menambahkan bahwa PSSI masih punya waktu 14 hari setelah putusan pengadilan ini, apakah akan menerima atau banding.

"Setelah putusan ini telah dibacakan, tergugat punya kesempatan dalam 14 hari ini untuk menyatakan banding atau tidak berdasarkan Putusan pengadilan ini. Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang tidak mengindahkan keputusan pengadilan. Kalau tidak mau bayar juga bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil risiko itu," tukasnya.

Usai palu diketok ketua majelis hakim, kuasa hukum tergugat yang diwakili Togi Lingga & partner, tidak menyatakan apa pun. Namun sesuai hukum acara, pihak tergugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Seperti diberitakan, PSSI memiliki utang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan utang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen, yakni sebesar Rp13,9 miliar. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya