Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIHAK kepolisian tidak memperbolehkan penonton atau suporter masuk area stadion saat laga Persija-Persib, Sabtu (30/6). Mereka hanya boleh menonton dari luar. Oleh karenanya, pengamanan pertandingan hanya dilakukan di ring 2.
"Pengamanan Persija-Persib besok, Polda Metro sudah siap. Jadi besok tidak ada penonton, sehingga pemgamanannya ring 2, di luar saja," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Jakarta, Jumat (29/6).
Suporter pendukung dua kesebelasan itu, kata Setyo, juga tidak boleh berkeliaran sekitar stadion. Hal tersebut, menurutnya sudah sesuai prosedur pengamanan mengingat The Jak--suporter Persija dan Viking--suporter Persib, kerap terlibat keributan.
"Nggak boleh ada yang jalan-jalan, Polda sudah ada protapnya," kata dia.
Setyo meminta koordinator lapangan (korlap) suporter dari dua kubu menaati aturan tersebut dan bertanggung jawab.
Polri akan melakukan patroli skala besar di sekitar lokasi pertandingan. "Polri akan memberikan tindakan tegas kalau mereka membandel dan tidak mau diatur," ujar Setyo. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved