Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 91 perusahaan, rumah sakit dan lembaga pendidikan diadukan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (26/3) sejak dibuka Posko Aduan THR dan BHR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pengaduan terhadap dari para pekerja terus mengalir, bahkan hingga saat ini telah mencapai 144 pengaduan yang masuk hingga diturunkan petugas untuk melakukan asesmen terhadap perusahaan-perusahaan yang diadukan.
"Dari seratusan lebih aduan yang masuk ke posko tersebut ada 91 perusahaan sebagai terjadi, kami langsung tindaklanjuti dengan menurunkan tim assesmen ke perusahaan tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz Rabu (26/3).
Berdasarkan data yang masuk, lanjut Ahmad Aziz, dari 91 perusahaan yang diadukan, 87 perusahaan terkait tunjangan hari raya, sedangkan sisanya menyangkut bantuan hari raya, yakni 77 meliputi sektor perusahaan, tiga berasal sektor rumah sakit dan klinik serta empat sektor pendidikan. "Sejumlah perusahaan diadukan dalam kondisi kesulitan keuangan dan status pailit seperti Sritex," imbuhnya.
Selain itu aduan juga datang dari sektor lain, ungkap Ahmad Aziz, tercatat sebanyak 44 orang melaporkan empat perusahaan atau aplikator yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga segera ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang dimaksud untuk melihat kondisi pada perusahaan itu dan mencari jalan penyelesaian.
"Kita komitmen mengawal dan memastikan hak-hak pekerja, terutama dalam momentum penting menjelang hari raya, diminta perusahaan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ahmad Aziz.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa terkait tunjangan hari raya (THR) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus melakukan pemantauan terhadap 103 ribu lebih perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah, sehingga hak-hak karyawan dapat terpenuhi sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
"Saya datang langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan THR bagi karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan," kata Ahmad Luthfi. (H-2)
Pelajari cara hitung mandiri BHR Ojol 2026 sesuai aturan Menaker. Benarkah pengemudi ojol dapat 25% dari pendapatan? Cek simulasi dan syarat pendapatan bersih di sini.
Jangan sampai terlewat, inilah langkah teknis dan syarat performa agar dana BHR Ojol 2026 masuk ke dompet digital Anda tepat waktu.
APLIKATOR penyedia jasa layanan transportasi online, Grab Indonesia menggandakan anggaran program Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi Rp100–110 M.
ASOSIASI pengemudi ojek online (ojol) mengusulkan agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini dibayarkan sebesar Rp1,2 juta per pengemudi.
NILA, mitra pengemudi Gojek, mengaku senang dengan rencana penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang dijanjikan meningkat dibandingkan tahun lalu.
MEMASUKI masa Lebaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved