Nama Ketua Bawaslu DKI Jakarta Direhabilitasi

MTVN
07/4/2017 23:50
Nama Ketua Bawaslu DKI Jakarta Direhabilitasi
(ANTARA)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Muhammad memastikan akan menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk merehabilitasi nama Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Pasalnya, Mimah tidak ikut terlibat dalam pelanggaran kode etik.

''Bawaslu DKI perlu direhabilitasi karena tidak terbukti secara etik,'' kata Muhammad seusai menghadiri diskusi publik di Lembang, Jawa Barat, Jumat (7/4).

Meski dinyatakan terlepas dari hukuman, putusan ini tetap menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggar pemilu. Menurutnya, Kepercayaan masyarakat dan integritas penyelenggara pemilihan perlu tetap terjaga.

''Nanti ada bentuk surat dari Bawaslu RI melaksanakan keputusan DKPP bahwa ada rehabilitasi (untuk Bawaslu DKI) dari aduan (masyarakat) ini,'' ucapnya.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan teradu I yakni Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik. Sementara teradu II yakni Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti diperintahkan agar namanya direhabilitasi lantaran tidak terbukti melanggar kode etik. Perintah ini mesti dilaksankan paling lama tujuh hari setelah putusan.

''Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini. Demikian putusan sudah dibacakan,'' kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jumat (7/4). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya