Saiful Jamil Diperiksa KPK Lagi untuk Perkara Suap

Surya Perkasa
07/4/2017 12:25
Saiful Jamil Diperiksa KPK Lagi untuk Perkara Suap
(MI/Arya Manggala)

PENYANYI dangdut Saiful Jamil (SJM) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Bang Ipul, sapaan Saiful, diperiksa sebagai tersangka untuk urusan suap-menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"SJM diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).

Saiful diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat kasus pelecehan seksual yang dilakukannya akan segera divonis. Komisi antirasywah pun menjadikan Saiful sebagai tersangka karena ia menyogok penyelenggara negara.

Saiful diduga memberi suap ke Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, serta dua kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk dan Kasman Sangaji.

Kasus itu terungkap saat tim KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016. Hasil pengembangan menyeret Saiful.

Sebelumnya, dalam kasus pelecehan seksual, majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi memvonis Saiful 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP, lebih rendah dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya